Prosedur Pemilihan Kepala Desa PAW dengan Musdes

oleh 199 Dilihat
oleh
(Ilustrasi by chatgpt)

Bojonegoro,damarinfo.com – Sebanyak 19 desa di Bojonegoro segera menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan karena kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhenti karena alasan lain.

Awalnya terdapat 20 yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa PAW, namun  terdapat dua desa yang belum dipastikan untuk menggelar PAW Kades, karena proses hukumnya belum incracht, yakni Desa Wotan Kecamatan Sumberejo dan Desa Kuncen Kecamatan Padangan.

Lalu ada tambahan satu desa yang kepala desanya baru meninggal dunia yakni Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem yang akan menggelar PAW.

“jadi seharusnya ada 21 Desa setelah tambahan Desa Bandungrejo, tapi berkurang dua desa karena putusannya belum incraht” Ujar Mustakim.

Sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW  adalah Perbup Bojonegoro No. 22 Tahun 2022 (Perubahan Ketiga atas Perbup 29/2016) mengatur dua mekanisme sesuai sisa masa jabatan (Pasal 21):

  1. > 1 tahun s.d. 2 tahun → pemilihan melalui musyawarah desa/Musdes (Pasal 21 ayat (2)).

  2. > 2 tahun → pemilihan melalui pemungutan suara oleh KK terdaftar (Pasal 21 ayat (3)).

Dari 19 desa yang menggelar Pilkades PAW terdapat 7 desa akan menempuh mekanisme Musdes karena sisa jabatan kurang dari dua tahun:

Mekanisme PAW Kepala Desa melalui Musdes

(berdasarkan Pasal 21A Perbup No. 22 Tahun 2022)

1) Persiapan

  • BPD menggelar Musdes sosialisasi dan membentuk Panitia Pemilihan PAW (maks. 9 orang; ±40% perangkat desa dan ±60% tokoh masyarakat) (Pasal 21A ayat (2) huruf a–b).

  • Panitia mengajukan pembiayaan kepada Penjabat Kepala Desa dalam 30 hari (huruf c).

  • Panitia membuka pendaftaran bakal calon selama 15 hari; jika pendaftar < 2 orang, panitia memperpanjang 7 hari (huruf d).

  • Panitia memverifikasi berkas selama 7 hari (huruf e).

  • BPD menetapkan calon yang memenuhi syarat sebanyak min. 2 – maks. 3 orang (huruf f); jika > 3 calon, panitia melakukan seleksi tambahan (huruf g).

  • Jika setelah perpanjangan pendaftar tetap < 2 orang, BPD menunda pelaksanaan PAW sampai penetapan lebih lanjut (huruf l).

2) Pelaksanaan

  • Ketua BPD memimpin Musdes PAW dan Panitia menjalankan teknis (Pasal 21A ayat (3) huruf a).

  • BPD bersama Pemerintah Desa menetapkan peserta Musdes dari unsur perwakilan (tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perempuan, pemuda (maks. 5 orang tiap dusun), Kelompok pemerhati anak, dan masyarakat miskin) (Pasal 21 ayat (5)–(6)).

  • Panitia mengumumkan dan mengesahkan daftar calon di forum Musdes (Pasal 21A ayat (3) huruf b).

  • Setiap calon memaparkan program yang selaras dengan RPJMDes (huruf c).

  • Peserta Musdes bermusyawarah untuk mencapai mufakat; bila mufakat tidak tercapai, peserta memungut suara (huruf d).

  • Panitia menyusun berita acara dan Musdes mengesahkan calon terpilih (huruf e–f).

Baca Juga :   SE Bupati Bojonegoro Terbit, Pemilihan Kepala Desa PAW Segera Dilaksanakan

3) Pelaporan

  • Panitia melapor ke BPD paling lambat 7 hari setelah pengesahan (Pasal 21A ayat (4) huruf a).

  • Ketua BPD melapor ke Bupati melalui Camat paling lambat 7 hari setelah menerima laporan panitia (huruf b).

  • Bupati menerbitkan Keputusan pengesahan dan pengangkatan Kades PAW paling lambat 30 hari sejak menerima laporan BPD (huruf c).

(infografis by chatgpt)

Dengan alur yang jelas, setiap desa dapat bergerak cepat sekaligus tetap taat aturan. Karena itu, BPD, Pemerintah Desa, dan perwakilan masyarakat sebaiknya menyiapkan tahapan tepat waktu, mendokumentasikan setiap keputusan, serta membuka akses informasi kepada warga.

Transparansi memperkuat legitimasi, partisipasi memperkaya musyawarah, dan kepatuhan pada Pasal 21 serta 21A memastikan hasil PAW sah dan dipercaya. Saat Musdes digelar, mari hadir, berpendapat, dan memilih demi kepemimpinan desa yang berlanjut tanpa jeda.

Penulis : Syafik