Banyuwangi- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) AR (40 tahun) dan Wj (40 tahun),anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor lintas kabupaten. Menurut catatan Polresta Banyuwangi pasutri ini telah mengemas 21 kasus dengan menggasak 50 kendaraan bermotor.
Anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi terpaksa harus melepaskan tembakan kepada salah satu tersangka di dua kaki, karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Banyuwangi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, berinisial S. Laporan disampaikan kepada petugas pada tanggal 23 Juli 2019, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasutri tersebut ditangkap. Kapolresta Arman juga menyampaikan bahwa selain mengamankan tersangka, petugas juga amankan barang bukti 5 unit sepeda motor 3 rumah anak kunci T, 6 anak kunci T (2 bentuk persegi dan 4 berbentuk pipih), 1 unit Senter kodok (Kepala) dan 2 buah gagang kunci Honda bermagnet.
“Kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara” Ujar Kapolresta Arman, Rabu 29-7-2020.
Sumber : Akun Instagram Ditreskrimum Polda Jatim @cicpoldajatim
Editor : Syafik