Pasutri Pembunuh Bos Panti Pijat Ditangkap Polisi Sidoarjo

oleh 30 Dilihat
oleh
( Pasangan Suami Istri asal Balikpapan, SD dan HS, pembunuh bos panti pijat Bu Natus, Mahdalena Tin Kartini (66 tahun), ditangkap Polresta Sidoarjo, Sumber : @cicpoldajatim)

Sidoarjo – Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Balikpapan, SD dan HS, pembunuh bos panti pijat Bu Natus, Mahdalena Tin Kartini (66 tahun), di Jalan Brigjen Katamso Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap Petugas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo.  HS adalah pembantu rumah tangga di rumah korban.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sumarji mengatakan motif pasutri tersebut melakukan perampokan yang berujung pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik majikanya.

Baca Juga :   Terkait Kasus Mafia Tanah, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan

Namun saat ingin mengambil emas, uang dan barang berharga lainya di kamar tidur, korban terbangun. Pasutri tersebut kaget, suami dari pasutri tersebut membekap korban dengan selimut. Sementara istri pasutri tersebut mengambil gunting  dan menusuk punggung korban, namun korban malah berontak hingga ditusuk 19 kali. Tetapi korban masih belum meninggal, pelaku pun menusuk kepala korban sebanyak 22 kali hingga korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ya pendek katanya dirampok, karena tepergok dia kalap. Pengakuan pelaku membutuhkan uang untuk pulang ke Balikpapan. Suaminya yang mengeksekusi,” Kata Kapolresta Sumarji, Kamis 30-7-2020.

Baca Juga :   Laka Maut Bus vs Sepeda Motor, Dua Meninggal Dunia

Lanjut Kapolresta Sumarji, aksi nekat pasutri tersebut dilakukan setelah mereka hendak meminjam uang kepada korban untuk pulang kampung ke Balikpapan tapi tidak dikabulkan. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP junto Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara

Sumber : Intagram Ditreskrimum Polda Jatim @cicpoldajatim

Editor : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *