Parkir Berlangganan Sepeda Motor di Bojonegoro Naik 100 Persen

oleh 50 Dilihat
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Andi Sujarwo dan Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Abdullah Umar.Foto/Grafis/Syafik

Bojonegoro – Retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Bojonegoro naik 100 persen. Kenaikan parkir sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro dan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan tahun sebelumnya.

Rincian kendaraan yang naik yaitu, kendaraan roda dua dari Rp. 20.000 menjadi Rp. 40.000. Kendaraan Roda empat naik 50 persen dari sebelumnya Rp. 40.000 menjadi Rp. 60.000. Juga kendaraan roda lebih dari empat naik 33 persen dari Rp. 75.000 menjadi Rp. 100.000.

Untuk retribusi parkir harian di bahu jalan bagi kendaraan plat luar Bojonegoro, kendaraan roda 2 sebelumnya Rp. 1000 menjadi Rp. 2.000Rp 2.000. roda 4 sebelumnya Rp. 2.000 menjadi Rp 3.000. kendaraan roda lebih dari 4 sebelumnya Rp. 3.000 menjadi Rp 5.000.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo, kenaikan retribusi parkir tersebut penyesuaian tarif retribusi layanan parkir di bahu jalan sejak 2019 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) no. 44 tahun 2019 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2011 menurut pasal 74 ayat 1 berbuyi tarif retribusi parkir di tinjau paling lambat tiga tahun sekali. “Kenaikan itu penyesuaian tarif retribusi sesuai Perbup,” ujarnya pada damarinfo.com 6-1-2021.

Baca Juga :   Traffic Light Difungsikan, Perempatan Balen Macet

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir lanjut Andik, di tahun 2020 target parkir berlangganan Rp 10 miliar dan masuk atau terealisasi Rp. 7,3 miliar, khusus kendaraan plat Bojonegoro. Sementara target parkir harian Rp. 1 miliar dan terealisasi Rp. 1,1 miliar yang dibebankan pada kendaraan plat di luar Bojonegoro. “Pada tahun 2021 ini, kita pasang target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp. 15 miliar,” terang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini.

Baca Juga :   Banser pun Belajar  Pengaturan Lalu Lintas

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif parkir berlangganan, pihaknya meminta  peran Dinas Perhubungan (Dishub) harus lebih maksimal terutama dalam mengawasi jukir-jukir di kawasan parkir. “Petugas parkir dilarang menarik uang parkir. Jika ada petugas demikian, masih narik maka harus dikenakan sanksi tegas,” tegas politikus asal Baureno ini.
Penulis : Rozikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *