Pandemi Covid-19, Upacara Peringatan HUT RI pun Dilaksanakan Secara Daring

oleh -12 Dilihat
oleh
(Sreen shot laman https://pandangistana.setneg.go.id, bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara peringatan HUT RI ke-75 di Istana Merdeka. Editor : Syafik)

Bojonegoro- Pemerintah Republik Indonesia melalui Sekretaris Negara (Setneg) mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2020.

Pada butir ke-tiga Surat Edaran Setneg RI  nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 dari laman setneg.go.id, menyebutkan bahwa sehubungan situasi Pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT-RI ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020, maka untuk  Pelaksanaan Upacara Peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka Jakarta dilaksanakan secara sederhana, khidmat, sangat minimalis dan mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

Upacara di Istana Merdeka Jakarta juga terbatas, dengan ketentuan untuk komposisi petugas upacara terdiri dari Komandan Upacara satu orang,  Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(Paskibraka)sebanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka Tahun 2019. Untuk Pasukan upacara sebanyak 20 orang berasal dari TNI / Polri, Korps Musik 24 orang, MC dua orang serta Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang berasal dari TNI.

Upacara pun hanya dihadiri oleh Presiden(selaku Inspektur Upacara)dan Wakil Presiden serta petugas upacara yaitu Ketua MPR(selaku pembaca Teks Proklamasi) Menteri Agama(selaku pembaca doa), Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat

Baca Juga :   Daerah Bebas Covid-19 di Bojonegoro Tinggal Lima Kecamatan

Sementara untuk di tingkat daerah dalam Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut, Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota, Kantor Perwakilan / Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota mulai pukul 07.00 WIB sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta dengan ketentuan jumlah peserta seperti ketentuan pelaksanaan upacara di tingkat Pusat.

Selain menggelar upacara di tingkat daerah, Kepala Daerah / Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor / lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing yang digelar pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :   Pandemi Covid-19, Ini Cara Petani Jambu Kristal Trucuk Pertahankan Pasar

Bagi masyarakat yang mengingkan mengikuti Upacara Peringatan HUT RI ke-75, Setneg  RI menyediakan layanan melalui aplikasi zoom meeting namun terbatas hanya untuk 17.845 orang yang diharuskan mendaftar dulu. Dari laman khusus untukmengikuti upacara peringatan HUT RI ke 75 melalui daring, yang disediakan oleh Setneg RI, https://pandangistana.setneg.go.id./#/, (diakses pada 17-8-2020, pukul 01.00) yang dibuka sejak Senin 10-Agustus-2020,  jumlah tersebut telah terpenuhi, namun masyarakat masih dapat menyaksikan melalui tayangan langsung di televisi ata melalui livestreaming youtube.

Penulis : Syafik

Sumber : Setneg.go.id dan Setkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *