Pandemi Corona, Polres Bojonegoro Minta Warga Tak Takbir Keliling

oleh -
Kepala Polres Bojonegoro, AKBP Mohammad Budi Hendrawan, dalam keterangan pers terkait imbauan warga tak takbir keliling sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Budi Hendrawan, meminta agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling. menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Pelaksanaan Idul Kurban dijadwalkan jatuh pada Jumat 31-Juli-2020.

Menurut Kapolres Budi Hendrawan, pelaksanaan takbir cukup digelar di dalam Masjid atau Musholla dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. “Pada saat malam Idul Adha nanti, kami imbau untuk seluruh masyarakat kita tidak perlu takbir keliling, cukup takbir di masjid, musholla dan Salat Idul Adha di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolres Bojonegoro, Kamis 30-Juli-2020.

Apalagi kasus penyebaran Covid-19 di Bojonegoro tergolong tinggi. Bahkan, per 29 Juli 2020, jumlah pasien Covid-19 yang terkonfirmasi di wilayah Bojonegoro itu ada 26 orang yang dirawat, sebanyak 12 orang dinyatakan kasus suspek. “Dengan kondisi saat ini, kita harap masyarakat Bojonegoro untuk tidak menggelar takbir keliling,” ujar Budi Hendrawan saat ditemui awak media ini di sela-sela kegiatan Kampung Tangguh Semeru Desa Ledok Wetan, Kamis 30-Juli-2020.

Sejumlah kebijakan baru dibuat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Mulai dari aturan dalam menjalankan salat Idul Adha, tata cara menyembelih, takbir keliling, hingga bagaimana aturan membagi hewan kurban.

Baca Juga :   Untuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Kapolres Bojonegoro Cek Kendaraan Dinas Anggota

Menurut Kapolres Bojonegoro, dengan adanya aturan dalam menjalankan salat Idul Adha, tata cara menyembelih, takbir keliling, hingga bagaimana aturan membagi hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. Rujukannya sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Salurkan Zakat Fitrah 3.298 Kilogram Beras ke Warga Fakir

Dalam surat edaran tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging hewan kurban. “Mari kita patuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan demi kebaikan bersama. Kami tidak ingin perayaan Idul Adha menjadi klaster baru Covid-19,” pungkas Kapolres.
Penulis : Rozikin/sumber Humas Polres Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *