Bojonegoro-Pandemi corona berimbas di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, jumlah pendaftar gugat-cerai menurun. Yang menarik, pendaftaran dengan cara online juga menjadi salah satu penyebab angka gugat-cerai turun. Pasalnya para pendaftar bisa jadi belum terbiasa dengan cara ini.
“Menurun karena belum terbiasa daftar online,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama, Solihin Jamik.
Solihin Jamik melanjutkan, sebenarnya PA tetap buka seperti biasa untuk persidangan. Namun karena pandemi corona ini ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Seperti hasil rapat yang digelar hari ini Kamis 2-4-2020, di antaranya adalah :
Mulai tanggal 06 April 2020, pelayanan dibuka hanya untuk persidangan dan pengambilan akte cerai;
- Untuk pendaftaran perkara dilayani lewat aplikasi e-court;
- Jam pelayanan mulai 08.30 sampai dengan 12.00 WIB
- Jam sidang mulai 09.00 sampai dengan 12.00 wib, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk persidangan, dibatasi perkara yang disidangkan paling banyak 6 perkara per majelis
- Khusus majelis Dispensasi Kawin dibatasi 2-3 perkara.
- Untuk perkara yang sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sudah diagendakan sidang tanggal 6 – 9 April 2020 tetap disidangkan dan ditunda diatur per sidang paling banyak 6 perkara per majelis, khusus majelis Dispensasi Kawin dibatasi 2-3 perkara
Sidang keliling untuk tgl 17 dan 24 April 2020, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko