PAN  Bojonegoro Prihatin Pemangkasan BOS di Madrasah

oleh -
oleh
(Infografik Sikap DPD PAN Bojonegoro Soal Pemotongan dan Pemangkasan kuota BOS tahap dua. Editor : Syafik)

Bojonegoro – Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro pritatin dengan pemotongan biaya satuan dan pemangkasan kuota Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di Bojonegoro. Pemotongan biaya satuan BOS madarash untuk tahap dua (Juli-September 2020) di Bojonegoro mencapai Rp. 100 ribu/siswa,dan pemangkasan kuota penerima sebanyak 60 – 80 persen dari jumlah seluruh siswa yang berhak menerima.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dari PAN, Lasuri mengatakan tidak semestinya Kementrian Agama melakukan pemotongan biaya satuan dan pengeprasan kuota siswa penerima BOS. Meski kondisi keuangan negara defisit dan harus ada pemotongan anggaran.

“semestinya yang dikepras biaya perjalan dinas, seminar dan lain-lain, dan tidak mengorbankan pendidikan anak-anak” Kata Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Bojonegoro ini.

Lasuri juga segera berkoordinasi dengan anggota Komisi VIII, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari PAN Yandri Susanto agar disampaikan kepada pihak Kementrian Agama Republik Indonesia. Pasalnya dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama, Selasa 8 – 9 -2020, disepakati bahwa Kementrian Agama tidak akan melakukan pemotongan (https://kemenag.go.id/berita/read/514061)

Baca Juga :   Pihak DPRD Apresiasi Dana Bosda Bojonegoro untuk Yayasan

“Kita segera sampaikan kepada Mas Yandri” Tegas Politisi asal Kecamatan Baureno ini.

Terkait dengan BOS daerah yang tidak jadi dicairkan, padahal sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2020, Lasuri berharap ada kebijakan dari Bupati Bojonegoro untuk tetap dicairkan. Pertimbanganya adalah adanya pemotongan dan pengeprasan kuota siswa penerima BOS di madrasah, demi pendidikan anak-anak Bojonegoro.

Baca Juga :   Nikah di Masa PPKM Darurat, Harus Uji Swab

Dalam dokumen surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro nomor 175 tahun 2020, tanggal 22 September 2020, disebukan dalam konsideran atau dasar hukum dikeluarkanya SK tersebut pada diktum ketiga adalah Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 1801 tahun 2020, tanggal 27 Maret 2020.

Namun dalam dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang perubahan atas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7330 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah tahun anggaran 2020 tersebut, tidak ada keterangan yang menyebutkan tentang pemotongan biaya satuan BOS dan pemangkasan kuota siswa penerima. Bahkan biaya satuan pendidikan masih tetap seperti pada Keputusan Dirjen nomor 7330 tahun 2019.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *