Pandemi Covid-19, Perceraian di Bojonegoro Meningkat Seratus Persen

oleh
Infografis alur pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro.. Infografis/dok.Humas Pengadilan Agama Bojonegoro

Bojonegoro – Pada masa pandemi covid-19 perkara peceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro meningkat hingga 100 persen.  Musababnya percerain sebagian besar adalah karena alasan ekonomi.

Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholihin Jamik menjelaskan, pada bulan Juni 2020 atau pasca lebaran 2020, jumlah perkara yang didaftarkan di Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro mencapai 475 Perkara.  Atau naik hampir 100 persen dari rata-rata perkara yang didaftarkan pada tahun 2019 yakni 240 perkara perbulan. “Setelah lebaran ini perkara meningkat tajam,” kata Sholihin Jamik

Lanjut Sholihin Jamik, para pemohon perceraian rata-rata mendaftarkan alasan percerainya adalah faktor ekonomi. Menurutnya dampak pandemi Covid-19 dimana ada pengeluaran semakin bertambah, namun pendapatan turun.  Karena intensitas berkumpulnya semakin banyak sehigga selalu terjadi pertengkaran yang akhirnya berujung pada perceraian.

Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2019 mencatat jumlah perkara yang didaftarkan sebanyak 3.310 Perkara, ditambah sisa perkara tahun 2018 sebanyak 123 perkara. Sehingga total yang harus ditangani pada tahun 2019 adalah 3.433 perkara. Dari jumlah tersebut Pengadilan Agama yang berkantor di Jalan M.H. Thamrin no 88, Kauman Bojonegoro ini, dapat menyelesaikan 3.363 Perkara atau 97,96 persen.

Baca Juga :   Operasi Masker Digelar Sampai ke Wilayah Kecamatan
Salah satu area di Pengadilan Agama Bojonegoro.Foto/Dok. pa-bojonegoro.go.id

Perkara terbanyak yang ditangani adalah perkara perceraian. Untuk cerai talak jumlah yang didaftarkan sebanyak 957 perkara, sementara cerai gugat 1.915 perkara. Sehingga total perkara perceraian yang didaftarkan pada tahun 2019 adalah 2.872 perkara.

Baca Juga :   Enam Raperda Bojonegoro Dibahas, di Antaranya Soal Pajak Daerah

Kemudian ditambah dengan sisa perkara pada tahun 2018, dimana untuk cerai talak sejumlah 45 dan untuk cerai gugat 70 perkara.  Sehingga jika total perkara yang harus diproses oleh Pengadilan agama pada tahun 2019, untuk cerai talak sebanyak 1.002 perkara dan gugat cerai 1.985 perkara.

Sedangkan perkara yang berhasil diputus tahun 2019 untuk cerai talak sebanyak 978 perkara dan gugat cerai sebanyak 1.940 perkara.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *