Damarinfo-Bojonegoro –Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengungkap 169 kasus berikut 188 tersangka, selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021. Operasi itu sendiri berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 22 Maret hingga 2 April 2021.
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, saat menggelar Konferensi Pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro serta tokoh agama lainnya, Konferensi Pers ini dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, 12-4-2021.
Menurut Kapolres Operasi Pekat Semeru 2021 di gelar selama 12 hari untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif menjelang bulan Ramadan. Operasi Pekat ini digelar dengan sasaran perjudian, premanisme, miras, prostitusi, narkoba, handak dan petasan. “Polres Bojonegoro dan jajaran berkomitmen untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif selama bulan Ramadhan nanti,” ucap perwira menengah dengan melati dua di pundak ini,

Data yang di himpun selama 12 hari Operasi Pekat Semeru 2021, berhasil mengamankan 188 tersangka dari 169 kasus yang berhasil di ungkap. Adapun kasus premanisme ada 17 tersangka, judi ada 19 kasus dengan 24 orang tersangka, prostitusi ada 21 kasus dengan 21 tersangka, miras ada 113 kasus dengan 115 tersangka, narkoba ada 9 kasus dengan 11 orang tersangka. Sedangkan untuk barang bukti miras selama Operasi Pekat Semeru berhasil diamankan 3.800 liter berbagai jenis miras dan barang bukti sabu 2 bungkus klip kecil warna bening dengan berat 4,11 gram.
“Selama Operasi Pekat Semeru 2021, Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 188 tersangka dari 169 kasus. Untuk barang bukti miras sebanyak 3.800 liter berbagai jenis miras dan barang bukti sabu dengan berat 4,11 gram ,” jelas Kapolres Pandia.
Konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro bersama Forkopimda, memamerkan hasil ungkap berikut tersangka dan barang bukti yang cukup banyak. Untuk barang bukti berupa ribuan liter miras (minuman keras) hasil sitaan dalam Operasi Pekat juga dimusnahkan bersama Forkopimda dan tokoh agama lainnya.
Menurut Kapolres Bojonegoro, untuk masyarakat Bojonegoro selama menjalankan ibadah puasa tetap waspada terhadap lingkungan. Setidaknya jadilah polisi untuk diri sendiri. Selalu menjaga toleransi antar umat beragama, tidak melakukan kegiatan sweeping serahkan kepada pihak yang berwajib. Dan yang bertindak menyalakan petasan dapat mengganggu jalannya ibadah di bulan suci Ramadan.
Sementara itu, Pemusnahan ini mendapat respons positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro. Ketua MUI Bojonegoro, K.H. Alamul Huda yang hadir langsung dalam kegiatan ini, sangat mendukung kinerja Polres Bojonegoro. Mengingat mengonsumsi miras sangat dilarang oleh agama.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah Polres Bojonegoro untuk terus melakukan razia peredaran miras tanpa izin. Mengingat sebentar lagi kan memasuki bulan puasa. Masyarakat butuh ketenangan dan kenyamanan. Agar bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk,” pungkas Gus Huda, panggilannya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko