Operasi Masker Digelar Sampai ke Wilayah Kecamatan

oleh -
oleh
(Operasi Yustisi Penegakan Kedisiplinan Protokol Kesehatan, Jalan Lettu Suwolo Kecamatan Kota Bojonegoro, Sabtu 19-9-2020. Foto : Humas Polres Bojonegoro)

Bojonegoro- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Budi Hendrawan mengatakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan akan digelar hingga Kepolisian Sektor (Polsek) Jajaran di wilayah Polres Bojonegoro.

Operasi yang di kalangan masyarakat dikenal dengan Operasi Masker ini  digelar tiap hari, siang dan malam hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Sejak awal Polres Bojonegoro, tentunya bersama Kodim 0813/Bojonegoro, Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk mendukung penuh Operasi Yustisi ini,” Kata Kapolres  Budi saat ditemui di lokasi Operasi Yustisi Sabtu, 19-9-2020.

Masih menurut Kapolres Budi, dasar hukum dari Operasi Yustisi adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Jawa Timur Antisipasi Penyebaran Omricon

Dalam sepekan Operasi Yustisi yang mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan saat berita ini ditulis,  sudah dilaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar serta bagi pemilik usaha warung, café tidak menyediakan himbuan protokol kesehatan, tempat cuci tangan dan tanda jaga jarak.

Baca Juga :   Antisipasi Covid-19, PT KAI Surabaya Batalkan Seluruh KA Penumpang

Bagi para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis serta tindak pidana ringan dengan diberikan tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.

” Harapannya masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas AKBP M. Budi Hendrawan

Dalam Operasi Yustisi yang diikuti oleh tim gabungan dari Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, menyasar warga yang beraktivitas di warung kopi, cafe dan masyarakat yang melintas di jalan raya di Jalan Lettu Suwolo Kecamatan Bojonegoro.

Penulis : Syafik

Sumber : Humas Polres Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *