Oknum Satpol PP Penendang Remaja di Blora Terancam Diberhentikan

oleh 37 Dilihat
KONFERENSI PERS : Bupati Blora H Arief Rohman menyampaikan keterangan terkait sanksi yang dijatuhkan pada oknum Satpol PP dalam konferensi pers di lobi kantor Pemkab Blora, Senin 6-September-2021.Foto/Ais

Blora,damarinfo.com-Bupati Blora Haji Arief Rohman akan memberhentikan oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menendang kepala seorang remaja. Video penendangan itu sempat viral di media sosial (Medsos) belakangan ini.

Dalam konferensi pers di ruang lobi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Senin 6-September-2021, Bupati H Arief Rohman menegaskan bahwa oknum Satpol PP Blora berinisial IH tersebut akan dibebastugaskan atau diberhentikan. ‘’Setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi panjang, kami putuskan untuk yang bersangkutan akan dibebastugaskan atau diberhentikan. Pelaku ini adalah pegawai kontrak. Untuk proses lebih lanjut secara teknis pemberhentian akan dilakukan Kepala Satpol PP tentang pemutusan kontrak ini seperti apa,’’ tegas Bupati Arief Rohman.

Bupati yang saat itu didampingi Wakil Bupat (Wabup) Tri Yuli Setyowati, Sekretaris Daerah (Sekda) Komang Gede Irawadi serta Kasatpol PP Djoko Sulistiyono menjelaskan, mediasi antara pelaku dengan korban sebelumnya sudah pernah dilakukan di Polsek Cepu. ‘’Proses hukumnya seperti apa, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami dari Pemkab ranahnya hanya pembinaan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai kontrak,’’ tandasnya.

Dengan adanya kejadian itu, bupati mengingatkan agar seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Blora bisa mengutamakan humanisme dalam melaksanakan tugas di lapangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Besok (hari ini, red) rencananya akan kami gelar apel bersama dengan Pak Kapolres dan Dandim untuk memberikan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh anggota Satpol PP. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,’’ tegas Bupati Arief Rohman.

Sekadar diketahui, peristiwa penendangan seorang remaja oleh oknum Satpol PP itu terjadi di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, pada 20 Agustus 2021.

Saat itu, aparat Satpol PP mendapatkan laporan dari warga tentang adanya sekelompok remaja yang mabuk-mabukan di salah satu rumah kost. Bukan hanya sekali itu saja. Para remaja tersebut telah berulang kali dilaporkan mabuk-mabukan dan kerap memalak warga yang lewat.

Menindaklanjuti laporan warga itu, Satpol PP bergerak ke rumah kost tersebut. Hanya saja dalam penanganannya, salah seorang oknum Satpol PP dinilai bertindak melampaui batas. Oknum berinisial IH itu menendang kepala salah seorang remaja di tempat itu.

Ternyata, aksi tersebut sempat didokumentasikan oleh seseorang yang berada di lokasi. Beberapa hari kemudian, entah oleh siapa, video berdurasi lima detik itu diupload di medsos sehingga viral.

Penulis  : Ais