Blora- Penyidik unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Cepu, Blora, menangkap dua tersangka pelaku pencurian di rumah Haryanto,47, tahun, warga Desa Nglanjuk RT 03 / RW 02 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dua tersangka pencurian ditangkap di lokalisasi Nglebok, Cepu.
Keduanya adalah warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisialWin,38, tahun, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro. Kemudian Ran,38, tahun, warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. ‘’Setelah kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, akhirnya dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan berikut barang buktinya,’’ ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa 26-1-2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencurian di rumah Haryanto itu terjadi 4 Desember 2020. Ketika itu korban pulang takziah dari rumah tetangga pada tengah malam hari tersebut. Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat.
Namun, keesokan harinya sekira pukul 04.15 Wib, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah dalam keadaan terbuka. Korban selanjutnya mengecek barang di dalam rumah. Setelah dicek, tas warna hitam yang sebelumnya diletakkan di atas meja sudah raib. Tas berisi tiga buah handphone, dua buah SIM C, kartu ATM dan surat-surat lainnya. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 6 juta. Menyadari rumahnya telah disatroni pencuri, korban Haryanto melaporkan kejadian ke Polsek Cepu.
Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan selama beberapa pekan, akhirnya unit reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga pelaku pencurian tersebut. Keduanya adalah Win dan Ran. Kedua tersangka diamankan ketika berada di lokalisasi Nglebok Kecamatan Cepu, Sabtu 23-1-2021.
Dalam proses penyidikan, diketahui ternyata kedua pelaku bukan hanya sekali ini saja melakukan tindak pidana pencurian. Keduanya ternyata adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,’’ kata Kapolsek Cepu Agus Budiana.
Penulis : Ais