Nurul Azizah-Nafik Sahal Harus Perbaiki 14.501 Dokumen Syarat Dukungan

oleh -843 Dilihat
oleh
(Kantor KPU Bojonegoro, Jalan KH. M. Rosyid bojonegoro. Foto : Syafik)

Bojonegoro,damarinfo.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi atas dokumen syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal pada tanggal 2-Mei-2024.

Dari hasil verifikasi administrasi didapatkan bahwa jumlah dokumen syarat dukungan yang diverifikasi sebanyak 83 ribu dokumen.

Dari jumlah tersebut jumlah dokumen syarat dukungan yang Memenuhi syarat (MS) adalah 53.449 Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah 14.501 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 15.054 dokumen.

Komisioner KPU Bojonegoro Bidang Teknis Penyelenggaraan Fatma Lestari menyampaikan bahwa sesuai dengan surat dari Ketua KPU Repulik Indonesia nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) diberikan kesempatan menyerahkan perbaikan dokumen syarat dukungan sampai tanggal 7-Mei-2024.

Baca Juga :   Tiga Bakal Calon Bupati Sudah Komunikasi ke Demokrat Bojonegoro

“Setelah dokumen perbaikan diserahkan, akan dilakukan verifikasi administrasi lagi” Kata Fatma Lestari.

Berdasar dokumen Surat KPU RI tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada poin 4 disebutkan bahwa Pelaksanaan Perbaikan Kesatu dan Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan dilakukan dengan ketentuan:
– perbaikan kesatu dokumen syarat dapat dilakukan oleh Pasangan Calon perseorangan yang berdasarkan berita acara rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan dinyatakan sudah memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran.

Baca Juga :   Pilkada Bojonegoro 2024: Terima Kasih Bojonegoro

– pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat.

– pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa:

1. dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau
2. dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

Penulis: Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *