Nurul Azizah-Nafik Sahal Belum Ajukan Sengketa Proses, Besuk (20-5-2024) Terakhir

oleh 296 Dilihat
oleh
Handoko Sosro Hadi Wijaya Ketua Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro,damarinfo.com – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Bojonegoro mengembalikan berkas syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Kepala Daerah atau biasa disebut Pilkada Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah-Nafik Sahal Kamis 16-Mei-2024, . Alasannya adalah jumlah syarat dukungan yang diunggah di Sistem Pencalonan (Silon) Pilkada 2024 belum mencukupi syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan.

Pihak Nurul Azizah-Nafik Sahal berencana menggugat Keputusan KPU Bojonegoro tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena merasa dirugikan dalam tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Hamida hayati yang mewakili Nurul Azizah menyampaikan bahwa Silon Pilkada sering sekali mengalami error saat tim LO mengunggah data dukungan, kami merasa dirugikan. Menurutnya Silon hanya alat bantu, namun bisa mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU.

“Silon itu (kan) hanya alat bantu dan sering sekali error yang berdampak kepada waktu input data, sehingga tidak bisa selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU,” ujar Ida, sapaan akrabnya

Baca Juga :   Berikut Tahapan Pemilu 2024, Tahapannya Dimulai Bulan Juni Tahun ini.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyampaikan bahwa pihak yang dirugikan dalam tahap pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dapat mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Hingga minggu (19-mei-2024) belum ada pengajuan sengketa dari pihak yang dirugikan” Kata Hans –panggilannya- Minggu 19-5-2024.

(banner pengajuan permohonan sengketa proses. oleh :Bawaslukab Bojonegoro)

Lanjut Hans, waktu pengajuan sengketa proses berdasar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, waktu permohonan sengketa proses adalah tiga hari kerja sejak ditetapkannya keputusan KPU.

Baca Juga :   Mas Lindra Pemuda Lajang dan Tampan, Bakal Pimpin Tuban

“jika menilik keputusan KPU Bojonegoro, maka Hari Senin 20-5-2024, pukul 24.00 WIB adalah batas akhir pengajuan permohonan sengketa proses” Ujar Hans

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Fatkur Rohman menyampaikan pihaknya menunggu keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, jika pihak Bakal Pasangan Calon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal mengajukan permohonan sengketa proses. Namun kata Fatkhur Rohman jika tidak mengajukan sengketa proses, maka bakal pasangan calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal tidak bisa lagi mencalonkan dari jalur perseorangan atau independen.

“Tapi untuk kepastiannya kita menunggu keputusan Bawaslu Bojonegoro” Kata Fatkur Rohman

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *