Nurul Azizah dan Nafik Sahal Maju Pilkada dari Jalur Independen

oleh -
oleh
(Ilustrasi. Oleh: Syafik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Bursa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mulai ramai. Salah satunya dengan munculnya Bakal Calon-Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati baik di media sosial maupun di media out door.

Beberapa nama yang muncul adalah Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Mantan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto,  Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah, Adik Kandung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Wahono, Kepala Desa Campurejo Edi Sampurno, Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bambang Laras Pamuji, Pengusaha Travel Wahyu dan terakhir kemunculan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Nafik Sahal.

Baca Juga :   KPU Bojonegoro Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.026.363 Jiwa, Bawaslu : Setidaknya Satu Step Besar Terlalui

Nafik Sahal atau Gus Nafik bakal mendampingi Nurul Azizah yang mendaftar dari jalur perseorangan atau lazim disebut jalur independen.

“Geh Serius, kolo wingi nembe di dok (ya serius, kemarin baru diputuskan)” Kata Gus Nafik Jum’at, 10-5-2024.

Pengasuh Pondok Pesantren At Tanwir Talun Sumberejo ini selanjutnya meminta doa restu dan dukungannya dari seluruh warga Bojonegoro. Selain itu Gus Nafik juga menyampaikan bahwa yang dilakukan adalah ihtiyar perjuangan politik untuk mengangkat harkat dan martabat warga Bojonegoro.

“Sekaligus mensejahterakan dan membuat warga Bojonegoro hidup berkecukupan, rukun, senang dan bahagia mendapatkan Ridho dan Pertolongan Alloh SWT” Ujar Pria yang juga menjadi Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro ini,

Baca Juga :   Warga Kecamatan Gayam Antusias Dialog dengan Teguh Haryono, Calon Bupati yang Merakyat
(Pondok Pesantren Attanwir Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro tampak dari depan)

Sementara itu untuk tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 saat ini adalah pemenuhan persyaratan dukungan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Jumlah syarat minimal dukungan adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 67.200 dukungan yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan atau 15 Kecamatan. Syarat dukungan ini harus dipenuhi oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati hingga 19-Agustus- 2024 mendatang.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *