Banyuwangi- Pria asal Banyuwangi berinisial NW ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi. Pria yang telah beristri tiga tersebut disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, atas tindakanya menikahi anak berusia 12 tahun.
Kepala Polresta Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Solikin Fery menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan adanya pernikahan dini dengan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan maka NW ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus mengembangkan kasus ini. “Sankaanya atas pekara ini adalah eksploitasi anak di bawah umur,” kata AKBP M. Solikin Fery, Selasa 14-Juli-2020.
Atas kasus ini, tersangka NW telah resmi ditahan di markas Polresta Banyuwangi. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, berikut saksi-saksi yang menjerat tersangka.
Tersangka dijerat dengan dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Penulis : Syafik
Sumber : instagram @cicpoldajatim