Damarinfo, Bojonegoro- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berimbas juga pada kegiatan pernikahan. Kali ini Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan aturan tentang Layanan Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Salah satu aturan yang termaktub dari Surat Edaran tersebut adalah calon pengantin, wali dan saksi harus melakukan swab antigen dalam waktu 1×24 jam sebelum acara akad nikah.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro Abdullah Hafidz menyampaikan bahwa jika pelaksanaan PPKM darurat diperpanjang maka ketentuang tersebut juga ikut diperpanjang
“Kalau PPKM diperpanjang, aturan itu juga diperpanjang” Kata Abdullah Hafidz
Diantara poin penting yang tertulis dalam Surat Edaran bernomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tertulis petunjuk teknis pelaksanaan layanan adalah Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Berikutnya pada poin 7, huru F dalam ketentuan umum Surat Edaran tertanggal 7 Juli 2021 ini menyebutkan Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;
Hal penting lainya yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pernikahan pada masa PPKM Darurat adalah jumlah warga yang diperkenankan hadir dalam acara akad nikah, baik di KUA ataupun di rumah. Kementrian Agama memberikan batasan akad nikah paling banyak dihadiri enam orang. Sementara jika diselenggaran di gedung pertemuan atau hotel dibatasi jumlah yang hadir 20 persen dari kapasitas dan tidak lebih dari 30 orang. Dan dalam poin terakhir Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Kamarudin Amin menyebutkan Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
Sementara itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 19 tahun 2021 yang merupakan perubahan ketiga dari Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Daruat Jawa –Bali, terdapat ketentuan ditiadakanya pelaksanaan resepsi pernikahan. Ketentuan ini menganulir ketentuan resepsi sebelumnya yang memperbolehkan resepsi pernikahan dengan dibatasi hanya 30 orang.
Penulis : Syafik