damarinfo.com – Mengutip laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/hukum/website/mengenal-gratifikasi), Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Selanjutnya pada Pasal 12B ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001, menyebutkan Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Salah satu contoh perkara gratifikasi yang melibatkan Kepala Desa di Indonesia yang sudah ada tersangkanya adalah yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230216041009-12-913640/ramai-ramai-kepala-desa-di-sulsel-kembalikan-uang-gratifikasi)
Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan uang sisa pembelian truk sampah yang diberikan oleh rekanan sebagai imbalan. Uang imbalan tersebut terindikasi hasil tindak pidana korupsi. Masing-masing kades menerima Rp20 juta, sementara total yang dikembalikan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa senilai Rp580 juta
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah ini, jaksa telah menetapkan tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Adriani mengatakan para kades mengembalikan dana tersebut setelah ada dugaan gratifikasi dalam pengadaan mobil truk sampah di 121 desa Kabupaten Gowa.
Bagaimana dengan pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro yang saat ini sedang di selidiki oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro?
Penulis : Syafik