Blora,damarinfo-Saeful Arifin resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pengganti antar waktu (PAW), Kamis 29-Juli-2021. Dia menggantikan Muchlisin yang meninggal dunia pada 22 April 2021 karena sakit.
Saeful Arifin berhak menggantikan Muchlisin karena dia meraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Muchlisin. Keduanya merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di daerah pemilihan (Dapil) Blora tiga yang meliputi Kecamatan Randublatung, Kradenan dan Kecamatan Jati, Saeful Arifin yang juga warga Dukuh Wates RT 05 RW 03 Desa Sumber, Kecamatan Kradenan itu meraih total suara 2.045. Dengan rincian di Kecamatan Jati 116 suara, Kecamatan Randublatung 495, dan Kecamatan Kradenan 1.434.
Pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Blora dilakukan dalam rapat paripurna DPRD. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD HM Dasum menyampaikan bahwa pada 22 April 2021, DPRD Blora telah kehilangan satu anggota dewan yang berdedikasi tinggi dan memiliki banyak pengalaman. Dia adalah almarhum Muchlisin yang berasal dari PPP.
Menurut HM Dasum, sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, diatur bahwa anggota DPRD yang meninggal dunia diresmikan pemberhentiannya dengan hormat dan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Ketua DPRD Blora menyebut, pada 17 Juni 2021 telah menerima surat dari KPU Kabupaten Blora dengan Nomor : 61/PY.03.1-SD/3316/KPU perihal Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Persatuan Pembangunan dan Berita Acara KPU Kabupaten Blora Nomor : 10/PY.03.01-BA/3316/KPU-Kab/VI/2021 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. “Dan disebutkan bahwa saudara Saeful Arifin telan memenuhi persyaratan serta ditetapkan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Blora dari Partai Persatuan Pembangunan,” kata HM Dasum.
Dikatakan, Bupati Blora telah menindaklanjuti usulan dimaksud kepada Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, DPRD Blora pada 22 Juli telah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/55/ tahun 2021 dengan Surat Pengantar Nomor : 045.2/1886 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora atas nama Saeful Arifin. ‘’Kepada saudara Saeful Arifin, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Blora menyampaikan ucapan selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Kami berharap agar secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan pada lingkungan kerja yang baru di DPRD Blora,’’ ujar HM Dasum dalam sambutan pelantikan.
Saeful Arifin pun mengaku siap bekerja semaksimal mungkin sebagai anggota DPRD. Dia juga ingin melanjutkan perjuangan seniornya Muchlisin dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Menurutnya, setelah pelantikan, dia ditugaskan oleh PPP untuk masuk di Komisi C yang membidangi pembangunan.
Penulis : Ais