Mahkamah Konstitusi Sudah Buka Permohonan Sengketa Pilkada 2024

oleh -
oleh
(Gedung MK RI. Foto mkri.go.id)

Damarinfo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak 27 November 2024, bersamaan dengan pelaksanaan pemungutan suara. Dalam proses ini, MK menyediakan layanan konsultasi untuk pasangan calon kepala/wakil kepala daerah atau tim hukumnya guna memahami teknis pengajuan sengketa.

Tahapan Pendaftaran Sengketa Pilkada 2024
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penangnaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK membuka layanan pengajuan permohonan bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, maupun pemantau pemilihan, sejak 27 November hingga 18 Desember 2024. Batas waktu pendaftaran adalah paling lama tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum  oleh KPU setempat, yang dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2024.

Baca Juga :   Donny Bayu Setiawan: Berharap Pj Bupati Tidak Terlibat Politik, Pj Bupati Tegaskan Netralitasnya

Setelah pendaftaran, pemohon diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan melalui e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik). Setelah berkas diperbaiki, permohonan akan diregistrasi ke dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik).

Jadwal Sidang dan Proses Penanganan Sengketa

  1. Sidang Perdana:Digelar mulai 24 Desember 2024, Sidang Pendahuluan: Pemeriksaan awal berlangsung hingga 14 Januari 2025.
  2. Sidang Pemeriksaan Perkara:Mendengarkan jawaban dari KPU daerahpaslon terpilih, dan Bawaslu mulai 31 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.
  3. Pengucapan Putusan Dismissal:MK menentukan perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian pada 24–26 Februari 2025.
Baca Juga :   Nurul Azizah-Nafik Sahal Belum Ajukan Sengketa Proses, Besuk (20-5-2024) Terakhir

Pemohon yang perkara sengketanya dilanjutkan berhak menghadirkan saksi dan ahli untuk pembuktian hingga 25 Februari 2025. Sidang akan berakhir dengan putusan akhir, yang dijadwalkan dibacakan antara 24 Februari hingga 11 Maret 2025.

Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 dapat diunduh disini

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *