Damarinfo.com –Demi berlangsungnya proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan perlu memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan, teratur, dan juga nyaman.
Dalam standar ini, diatur mengenai sarana dan prasarana yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Sarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku atau sumber belajar lainnya, perlengkapan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.
Prasarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang TU, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, dan ruangan lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran.
Berdasar data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menyebutkan di Kabupaten Bojonegoro untuk tahun ajaran 2022/2023 jumlah Sekolah SD yang memiliki laboratorium IPA hanya 21 SD dari 724 SD (negeri dan swasta) di Bojonegoro atau 3 persen dari seluruh SD.
Dari jumlah 21 Laboratorium tersebut, 62 persen dalam keadaan rusak, dengan perincian 7 unit rusak ringan, 1 unit rusak sedang dan 5 rusak berat. Sementara 8 unitnya dalam keadaan baik.
Berikut tabel jumlah laboratorium IPA dan kondisinya di Bojonegoro berdasarkan data dari laman https://statistik.data.kemdikbud.go.id/
Penulis : Syafik