Bojonegoro, damarinfo.com – Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.
Menurut Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo, mengemudikan kendaraan sambil merokok yang bisa menyebabkan kelalaian dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Sesuai dengan Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
“Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dipidana dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 750 ribu. Maka, diingatkan kepada masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara,” ungkapnya Rabu, 22 Oktober 2025.
Lanjut Kasatlantas, Akibat merokok saat berkendara diantaranya adalah, merokok tidak baik untukkesehatan. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan emnimbulkan kebakaran. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai pengendara yang dibelakang, sehingga menggangu pemandangan bahkan menimbulkan luka.
“Tinggalkan budaya merokok saat berkendara, karena akan berdampak pada diri sendiri dan lingkungan sekitar,” pungkas lulusan Akpol 2013 ini.