Damarinfo.com – Di jaman penjajahan belanda ternyata sudah ada Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat Pusat hingga tingkat daerah. Untuk DPR tingkat pusat disebut Volksraad, di tingkat povinsi disebut Province Raad dan untuk tingkat Kabupaten disebut Regenschap Raad untuk tingkat kota disebut Gemeente Raad.
Pada jaman belanda juga ada yang sekarang disebut Komisi Pemilihan umum, pada jaman penjajahan belanda disebut dengan DE KIESRECHT-COMMISSIE Tugasnya hampir sama dengan Tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini.
Pada jaman penjajahan Anggota DPRD tingkat Kabupaten /Kota dipilih langsung oleh rakyat seperti saat ini. Fungsi DPRD Kabuapten/Kota jaman dahulu juga hampir sama yakni fungsi Legilasi (Membuat peraturan), fungsi budgeting (anggaran) dan Fungsi pengawasan.
Sebuah koran berbahasa melayu “Perantaraan kita” edisi Djoema’at 24 Juni 1938 menulis editorial berjudul “Pegang Konsekwensi” . Editorial ini mengupas tentang pemilhan dewan gemeete (Dewan Kota).
Tulisan diawali dengan “roepanja soeara yang telah diperdengarkan oleh kita tentang pemilihan oemoem jang bakal diadakan boeat perwakilan dewan gemeente telah mendapatkan perhatian djoega”
Pada bagian lain tulisan tersebut, disampaikan bahwa pemilu pada saat itu memperlakukan rakyat seperti “levende marrioneten” (boneka hidup), artinya rakyat tidak tahu haknya sebagai rakyat yang diwakili. Sementara para wakil rakyat tidak pernah mendatangi rakyatnya kecuali saat akan dilaksanakan pemilihan umum empat tahunan. Dan setelah mereka terpilih rakyat diabaikan dengan nasibnya sendiri

“dapat kita mengatakan disini bahwa bila maksoed itoe telah kesampaian maka rakyat tahadi kembali terserah pada nasib dan kedoedoekanya mereka sendiri. Apakah ini boekan soeatoe alasan boeat menjatakan bahwa wakil itoe hanja seolah-olah mempergoenakan rakjat besar boeat menjadi perkakas mereka oentoek memperoleh keoentongan sendiri ”
Selanjutnya disebutkan bahwa Rakyat harus sadar dengan kondisi itu, rakyat harus menuntut pertanggung jawaban atas apa yang dilakukan oleh wakilnya selama menjabat selama 4 tahun. Dan apa yang dilakukan harus diumumkan kepada rakyat.
Apakah sama dengan kondisi saat ini?
Penulis : Syafik