Mengejutkan, di Jawa Timur 72 persen Istri yang Gugat Cerai Suami. Kenapa Istri Lebih Berani?

oleh -
oleh
(ilustrasi/pixabay)

Damarinfo.com – Data statistik perkara di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya memberi banyak informasi terkait dengan perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan – Pengadilan Agama di Jawa Timur tahun 2022.

Salah satunya adalah data tentang perceraian di Jawa Timur yang di tahun 2022 ini mencapai 95.917 perkara. Dari jumlah tersebut 72 persen adalah perkara gugat cerai atau istri menggugat cerai suaminya yakni sejumlah 68.642 perkara, sementara suami yang menceraikan istri hanya 28 persen atau 27.275 perkara.

Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan fenomena ini karena munculnya pemahaman seorang istri bahwa secara islam dan undang-undang mempunyai hak untuk menggugat cerai suami, saat suami “melakukan pelanggaran” terhadap hak-hak istri.

“jadi sudah tidak boleh lagi ada pernyataan bahwa istri tidak punya hakmenggugat suami” Kata Sholikin Jamik

Baca Juga :   Pandemi Corona, Pendaftar Perceraian di Bojonegoro Turun

Lanjut Shollikin Jami, fenomena ini harus dibaca mengapa seorang istri mempunyai keberanian untuk menggugat itu tidak lepas dari intensitas atau beratnya persoalan yang dihadapi istri atas perilaku suami, misalnya seorang suami yang melakukan pembiaran/abai atas kewajiban memberikan nafkah kepada istri, namun hartanya digunakan untuk kesenangan pribadinya. Sehingga terjadi perselisihan terus menerus, sehingga sudah tidak ada keharmonisan dalam keluarga.

“tekanan psikologis ini lah, si istri merasa lebih baik bercerai atau lebih ringan bila dibandingkan tetap bersama” Ujar Shollikin Jamik.

Baca Juga :   Bojonegoro Peringkat 9 Perceraian di Jawa Timur

Sholikin Jamik menegaskan bahwa banyaknya cerai gugat itu sebagai tamparan bagi laki-laki, karena  cerai gugat ini sebenarnya adalah akibat bukan sebab.

Kabupaten Malang menjadi Kabupaten dengan perkara  gugat cerai terbanyak dengan jumlah 5.350 perkara atau 72 persen, berikutnya adalah Kabupaten Jember dengan jumlah perkara 4.734 perkara atau 75 persen dan selanjutnya adalah Kota Surabaya dengan jumlah perkara 4.277 perkara atau 71 persen.

Sementara di Kabupaten Bojonegoro jumlah perkara gugat cerai sebanyak 2.110 perkara atau 72 persen dan perkara cerai talak sebanyak 840 perkara atau 28 persen.

Penulis : Syafik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *