Damarinfo.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ, tertangal 23-Februari-2025, yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan efisiensi dan penyesuaian belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Kebijakan ini bertujuan untuk mengalihkan anggaran dari pos-pos yang kurang prioritas ke program-program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Efisiensi di Berbagai Sektor
Mendagri menegaskan bahwa pemda harus memangkas berbagai pengeluaran yang tidak mendesak. Beberapa belanja yang harus dikurangi antara lain:
- Kegiatan seremonial, studi banding, dan seminar: Pembatasan dilakukan untuk belanja seperti kajian, percetakan, publikasi, serta Focus Group Discussion (FGD).
- Perjalanan dinas: Anggaran perjalanan dinas bagi seluruh perangkat daerah harus dikurangi minimal 50%.
- Honorarium: Pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium, yang harus mengikuti standar harga satuan regional sesuai peraturan yang berlaku.
- Belanja pendukung tanpa output terukur: Anggaran untuk kegiatan yang tidak memiliki manfaat nyata bagi pelayanan publik harus diminimalkan.
- Alokasi anggaran berbasis kinerja: Anggaran tidak boleh hanya dibagi rata antar perangkat daerah, tetapi harus mempertimbangkan urgensi dan efektivitas program.
- Hibah langsung: Pemda harus lebih selektif dalam memberikan hibah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, kepada kementerian/lembaga atau pihak lain.
- Belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD): Harus disesuaikan agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Prioritas Penggunaan Anggaran
Identifikasi efisiensi belanja harus mempertimbangkan beberapa aspek penting:
- Urgensi dan manfaat belanja: Prioritas diberikan pada belanja yang mendukung Asta Cita (8 misi) dan 17 Program Prioritas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
- Kualitas alokasi anggaran: Anggaran untuk belanja pokok harus lebih diutamakan dibandingkan belanja penunjang, dengan mempertimbangkan target dan indikator kinerja.
- Belanja wajib yang harus dipenuhi:
- Pendidikan
- Infrastruktur pelayanan publik
- Standar pelayanan minimal
- Penurunan stunting
- Penghapusan kemiskinan ekstrem
- Pengendalian inflasi
- Pemanfaatan pajak daerah sesuai peruntukan
- Program khusus untuk Papua sesuai nomenklatur di SIPD-RI
- Belanja wajib lainnya:
- Anggaran pengawasan
- Pembayaran iuran pensiun
- Iuran jaminan kesehatan
- Pembayaran cicilan pinjaman dan kewajiban kepada pihak ketiga
Mendagri juga mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Mekanisme Pergeseran Anggaran
Merujuk pada SE tersebut, pengalihan anggaran hasil efisiensi dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran tanpa harus menunggu perubahan APBD. Pemda dapat menyesuaikan alokasi anggaran dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD 2025 dan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.
Pengawasan dan Evaluasi
Agar kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, Mendagri menegaskan bahwa pemda wajib:
- Melaporkan realokasi anggaran hasil efisiensi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD secara transparan.
- Melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD dalam pengawasan anggaran daerah.
- Mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk pencatatan dan pemantauan anggaran.
Gambaran Anggaran di Kabupaten Bojonegoro
Pada APBD Tahun 2025, berdasarkan Lampiran I Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2024, beberapa alokasi anggaran yang direncanakan adalah sebagai berikut:
- Belanja perjalanan dinas: Rp 123,62 miliar
- Perjalanan dinas dalam negeri: Rp 122,2 miliar
- Perjalanan dinas luar negeri: Rp 1,42 miliar
- Belanja honorarium: Rp 116,18 miliar
- Honorarium Rohaniwan: Rp 36,34 miliar
- Honorarium Narasumber, Moderator, dan Panitia: Rp 29,49 miliar
- Honorarium Pendidikan dan Pelatihan: Rp 17,81 miliar
- Honorarium Pengelola Keuangan: Rp 18,37 miliar
- Belanja hibah: Rp 275,49 miliar
- Hibah untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia: Rp 141,53 miliar
- Hibah dalam bentuk uang: Rp 93,18 miliar
- Hibah dalam bentuk barang: Rp 61,7 miliar
- Hibah untuk pemerintah pusat: Rp 61,7 miliar
- Hibah dalam bentuk uang: Rp 22,32 miliar
- Hibah dalam bentuk barang: Rp 39,37 miliar
- Hibah untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia: Rp 141,53 miliar
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, diharapkan anggaran daerah dapat digunakan secara lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Syafik