damarinfo.com- salah satu fungsi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah agar masyarakat dapat ikut mengawasi, juga untuk mencegah terjadinya korupsi oleh Pejabat Negara.
Bupati adalah salah satu pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Bupati Bojonegoro. Salah satu yang dapat diamati dalam LHKPN adalah penambahan atau pengurangan harta kekayaannya.
Menilik laman KPK RI (elhkpn.kpk.go.id) pada tahun 2018 Anna Mu’wanah melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp. 84,84 miliar atau tepatnya Rp.84.841.387.130, sementara pada tahun 2023, Anna Mu’awanah melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp. 87,08 miliar atau tepatnya Rp. 87.089.601.679, sehingga terjadi penambahan harta kekayaan Anna Mu’awnah dalam lima tahun sebesar Rp. 2,24 miliar atau tepatanya Rp. 2.248.214.549.

Sementara itu Suyoto yang menjabat Bupati pada periode pertama yakni pada tahun 2008 – 2012, dalam Laporan Perubahan atas Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan sebelumnya, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan pada tanggal 10 Oktober 2007 sebesar Rp. 1,60 miliar atau tepatnya Rp. 1.600.095.528, dan pada tanggal 8-Agustus-2012, jumlah kekayaan Suyoto yang dilaporkan sebesar Rp. 7,3 miliar atau tepatnya Rp.7.370.603.273. Sehingga ada penambahan sebesar Rp.5,77 miliar atau tepatnya Rp. 5.770.507.745.
Dari sini terlihat bahwa penambahan harta kekayaan Suyoto saat menjabat Bupati Bojonegoro periode pertama lebih besar dibandingkan dengan kekayaan Anna Mu’awanah saat menjabat Bupati Bojonegoro.
Disclaimer : “Penambahan harta kekayaan bukan berarti seorang pejabat itu melakukan tindak pidana karena sifat dari LHKPN adalah pengumuman.”
Penulis : Syafik