Bojonegoro – Tiga anggota komplotan pencuri spesialis kabel telekomunikasi Indonesia (Telkom) di pinggir jalan ditembak anggota Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro. Tiga dari empat anggota komplotan ini melawan saat akan ditangkap petugas.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting besar, dua sak kabel tembaga, satu sak kupasan kabel, serta palu dan gergaji masing-masing satu. Peralatan tersebut kini dijadikan barang bukti dan disita di Polres Bojonegoro.
Komplotan ini berjumlah tujuh orang, Empat anggota yang ditangkap berinisial, WRN 58 tahun, warga Desa Kliteh Kecamatan Malo, Kemudian SDN 42 tahun, warga Ciputat Tangerang selatan, HP 44 tahun, warga Kabupaten TojoUna Una Provinsi Sulawesi, KB 34 tahun, warga Kabupaten Garut Jawa Barat.
Sementara tiga anggota lainya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni MRY 43 tahun warga Kecamatan Dander Bojonegoro, Asep 35 tahun, warga Tangerang dan GM 40 tahun alamat belum di ketahui.
“Tiga pelaku ditembak kakinya, karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Budi Hendrawan saat konferensi pers di halaman Markas Polres Bojonegoro, Jum’at 21-2-2020.
Kapolres Budi Hendrawan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan dari PT. Telkom pada 13-12-2020 kepada anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Padangan atas hilangnya kabel telkom di pinggir jalan Raya Padangan – Ngawi. Tepatnya di Dusun Pengkok Desa / Kecamatan Padangan. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi anggota komplotan pelaku pencurian tersebut dan mengamankan empat tersangka pelaku.
Komplotan juga telah menggasak kabel telkom di enam lokasi di Bojonegoro dan satu di Lamongan ini, pada malam hari Para anggota komplotan ini mengincar kabel telkom yang terpasang di pinggir jalan, Selanjutnya menggunting kabel tersebut dan menggulungnya. Selanjutnya para pelaku mengelupas kabel dari kulitnya untuk mendapatkan kabel tembaga kapasitas 100 pair yang ada di dalamnya. Setelah itu kabel tembaga dijual ke pengepul barang rongsok dengan harga Rp. 60 ribu per kilogramnya.“Para pelaku mempunyai tugas masing-masing,” terang Kapolres kelahiran Bojonegoro ini.
Kapolres melanjutkan, yang bertugas menggunting kabel adalah SDN dan MRY sementara SDN, HP, WRN dan KB bertugas sebagai penggulung kabel, sementara GM sebagai sopir.
Atas perbuatanya para tersangka ini, polisi mensangkakan dengan pasal 363 ke 3e dan 4e Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik