Mediasi Gagal, Gugatan Caleg Demokrat kepada Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Berlanjut.

oleh
oleh
(Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu 15-11-2023. Foto : Syafik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Munawar Cholil kepada Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto dengan agenda mediasi dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Rabu 15-11-2023. Namun, mediasi tidak menemukan kata sepakat. sehingga bakal digelar mediasi kedua  minggu depan.

Munawar Cholil yang merupakan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Daerah Pemilihan V dari Partai Demokrat ini, menyampaikan bahwa mediasi membahas tentang ganti rugi.

‘’Karena kalau menuntut nomor urut caleg jelas tidak mungkin. Sebab, KPU sudah menetapkan DCT,’’ katanya ditemui usai mediasi.

Besaran ganti rugi yang dituntut oleh Munawar Cholil adalah terkait biaya yang telah keluarkan selama persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu), sebesar Rp 1,8 miliar. Menurut Munawar Cholil dia menyerahkan uang Rp. 100 juta dan mendapatkan nota dengan keterangan biaya untuk saksi nomor urut 1 Dapil V..Setelah itu dirinya melakukan sosialisasi, pengumpulan tim, pemasangan banner dan sebagainya.

Baca Juga :   Ketau DPC Demokrat Bojonegoro Laporkan Calegnya ke Polisi

“Tapi, ternyata pengumuman DCT, saya nomor urut 4, dan saya shock,” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyaanto mengatakan, bahwa pada prinsipnya mediasi sudah proses mendekati titik temu. Kedua belah pihak sudah sama-sama menyampaikan.

‘’Nomor urut caleg bukan kewenangan DPC Demokrat secara kelembagaan partai. Yang punya kewenangan adalah DPP Partai Demokrat. Jadi, gugatan tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pemilu 2024, Demokrat Bojonegoro Target 10 Kursi

Sukur pun membenarkan, DPC Partai Demokrat menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Cholil, tetapi yang harus digarisbawahi, uang yang dibayarkan tersebut ke bendahara partai untuk kontribusi biaya saksi, bukan kepada saya secara pribadi.

Disinggung ganti rugi, Sukur mempersilakan Cholil ambil uang Rp 100 juta itu ke Kantor DPC Demokrat. Namun, menanggapi ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar, Sukur anggap tidak masuk akal.

‘’Dasar yang dipakai apa, dia baru DCS. Dan, dari DCS ke DCT tentu masih ada dinamika dan potensi perubahan,” pungkasnya.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *