Bojonegoro,damarinfo.com – Masuknya Anna Mu’awanah dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban) dipersoalkan oleh warga Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro, Anwar Sholeh.
Anwar Sholeh menyampaikan bahwa masuknya Anna Mu’awanah dalam DCT DPR RI diduga menggunakan dokumen yang tidak benar. Pasalnya ada perbedaan nama antara Ijazah Madrasah Aliyah dengan nama yang tertera di dalam DCT.
“nama dalam ijazah Madrasah Aliyah adalah Mukawanah, namun dalam DCT menjadi Anna Mu’awanah” Kata Anwar Sholeh saat berada di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Senin 6-11-2023.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro pun mendatangi Kantor Bawaslu untuk melaporkan permasalahan ini, dengan membawa semua berkas dokumen untuk di jadikan bukti. Di Kantor Bawaslu Bojonegoro Anwar Sholeh diterima oleh Ketua Bawaslu Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
“tadi akhirnya lebih banyak konsultasi tentang tata cara pelaporan pelanggaran pemilu, dan saya bisa memahami bahwa terkati DCT untuk DPR RI menjadi kewenangan Bawaslu RI di Jakarta” Kata Anwar Sholeh.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko-sapaannya- menyampaikan bahwa Anwar Sholeh konsultasi tentang penanganan pelanggaran.
“kalau saya lihat sekilas tadi terkait dengan DCT untuk DPR RI, sehingga kita anggap sebagai konsultasi” Kata Hadoko
Penulis : Syafik