Masjid Al Furqon Sugihwaras Tak Gelar Sholat Ied

oleh -
Masjid Al Furqon Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.Foto/Syafik

Bojonegoro-Takmir Masjid Besar Al Furqon Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro memutuskan untuk tidak menggelar Sholat Idul Fitri tahun 1441 H/2020 M. Hal ini terkait dengan pandemi covid-19 yang terjadi dua-tiga bulan ini.

Ketua Takmir Masjid Al Furqon Sugihwaras H. Musholin menyampaikan bahwa keputusan tidak menggelar sholat Idul Fitri diambil pada sidang Takmir Masjid Al Furqon , Kamis 21-5-2020. “Kami mohon maaf kepada jamaah, karena kami putuskan untuk tidak menggelar sholat Idul Fitri tahun ini,” katanya sebelum pelaksanaan sholat Jum’at, 22-5-2020.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Gelar Analisis Praktik Kerawanan Saat Pengesahan Warga Baru PSHT

Haji Musholin melanjutkan, alasan tidak digelarnya sholat Idul Fitri adalah surat dari Bupati Bojonegoro Anna Muawanah nomor 451/246/412.014/2020, tertanggal 20 Mei 2020. Isi himbauannya kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah. Dasarnya adalah untuk memutus mata rantai covid-19.

Dasar berikutnya adalah surat edaran dari Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) nomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini. Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah agar melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah.

Baca Juga :   Lamongan Gelar Rapid Test Massal

Jika mengacu penanggalan baik dari Muhammadiyah maupun dari Nahdhatul Ulama, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Minggu 24-5-2020. Tetapi kepastianya menunggu keputusan sidang istbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama hari jum’at 22-5-2020.
Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *