Bojonegoro-Takmir Masjid Besar Al Furqon Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro memutuskan untuk tidak menggelar Sholat Idul Fitri tahun 1441 H/2020 M. Hal ini terkait dengan pandemi covid-19 yang terjadi dua-tiga bulan ini.
Ketua Takmir Masjid Al Furqon Sugihwaras H. Musholin menyampaikan bahwa keputusan tidak menggelar sholat Idul Fitri diambil pada sidang Takmir Masjid Al Furqon , Kamis 21-5-2020. “Kami mohon maaf kepada jamaah, karena kami putuskan untuk tidak menggelar sholat Idul Fitri tahun ini,” katanya sebelum pelaksanaan sholat Jum’at, 22-5-2020.
Haji Musholin melanjutkan, alasan tidak digelarnya sholat Idul Fitri adalah surat dari Bupati Bojonegoro Anna Muawanah nomor 451/246/412.014/2020, tertanggal 20 Mei 2020. Isi himbauannya kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah. Dasarnya adalah untuk memutus mata rantai covid-19.
Dasar berikutnya adalah surat edaran dari Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) nomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini. Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah agar melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah.
Jika mengacu penanggalan baik dari Muhammadiyah maupun dari Nahdhatul Ulama, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Minggu 24-5-2020. Tetapi kepastianya menunggu keputusan sidang istbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama hari jum’at 22-5-2020.
Penulis : Syafik