Masa Jabatan Berakhir, Pj Bupati Bojonegoro Berganti?

oleh 189 Dilihat
oleh
(Dok. Serah Teirma Memori Jabatan dari Purna Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah kepada Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto. Gedung Grahadi Provinsi Jawa Timur, Minggu 24-9-2023. Foto : kanal youtube kominfo Jawa Timur)

Bojonegoro, damarinfo.com – Tanpa terasa, setahun sudah Penjabat (Pj.) Bupati Bojonegoro Adriyanto memimpin Kabupaten Bojonegoro. Adriyanto dilantik pada 24 September 2023, menggantikan Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati Budi Irawanto yang masa jabatannya berakhir.

Hari ini, 23 September 2024, merupakan hari terakhir Adriyanto menjabat sebagai Pj. Bupati Bojonegoro. Namun, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito, mengonfirmasi bahwa masa jabatan Pj. Bupati Adriyanto akan diperpanjang.

“Besok akan ada penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati,” ujar Joko, yang berasal dari Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras.

Lanjut Joko, terkait lama perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Bojonegoro dirinya belum mengetahui, karena baru diserahkan besuk.

Baca Juga :   Heru Sugiharto dari Camat Ke Kepala Dinas P3KAB

Berdasarkan undangan yang diterima redaksi damarinfo.com, disebutkan bahwa Gubernur Jawa Timur mengundang secara resmi untuk menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati, sekaligus pengukuhan Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota oleh Pj. Gubernur Jawa Timur. Acara tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2024, pukul 10.00 WIB, di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo No. 7, Surabaya.

(Potongan Layar Salinan Foto Undangan Penyerahan SK. Perpanjangan Pj. Bupati Bojonegoro.)

Undangan ini ditujukan kepada Pj. Bupati Bojonegoro beserta istri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bojonegoro.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro : “CPNS harus Mengukuhkan diri Sebagai Pelayan yang Baik”

Sementara itu Pj. Bupati Adriyanto menyampaikan rasa terima kasih atas perpanjangan masa jabatannya

“mohon doanya” Kata Pj. Bupati Adriyanto

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 14 ayat (1), masa jabatan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, dengan orang yang sama atau berbeda.

Penulis: Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *