Bojonegoro,damarinfo.com – Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro Alham M Ubey mengingatkan agar penyelenggara pemilu (KPU, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Panwascam, PPL) untuk tidak bermain politik, alasannya sebagai penyelenggara pemilu harusnya netral atau tidak berpihak.
“kalau penyelenggara pemilu berpihak, maka demokrasi menjadi cacat” Tegas Alham-panggilannya-
Lanjut Alham proses rekruitmen penyelenggara pemilu di semua tingkatan seharusnya fair, terbuka dan objektif. Calon yang terindikasi apalagi terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagai anggota atau pengurus partai politik, harus diberhentikan
“jadi Panwascam yang terbukti anggota parpol harus dicoret, tidak peduli dari partai apa karena dalam peraturan jelas dilarang” Ujar mantan jurnalis televisi nasional ini.
Alham mengutip peraturan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 117 huruf (i), bahwa syarat menjadi penyelenggara pemilu, harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya lima (5) tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara.
“Jadi, kalo mengundurkan dirinya baru menjelang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, maka persyaratannya menjadi gugur demi hukum,” jelasnya.
Alham menambahkan jika diketahui menjadi anggota partai politik setelah ditetapkan sebagai penyelenggara pemilu, maka harus dibatalkan (dianulir)
“Bisa dianulir. Sudah di SK-kan saja bisa dibatalkan kok SK itu, apa sulitnya,” ujar politis Partai Nasdem ini.
Maka, Alham menyarankan semua panitia rekruitmen, baik rekruitmen calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus objektif, tidak berpihak pada partai politik atau kelompok tertentu.
Penulis : Syafik