Damarinfo.com – Setiap tanggal 24 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah (Otoda), pada tahun ini Kota Surabaya mendapatkan kehormatan sebagai tuan rumah peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII akan dilaksanakan Kamis, 25 April 2024.
Mengutip dari laman https://hutotonomidaerah.surabaya.go.id/news, salah satu agendanya adalah Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024 yang digelar mulai pukul 07.00 WIB di Balai Kota Surabaya. Dalam upacara tersebut juga akan diisi dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada kepala daerah berprestasi.
“Insyaallah nanti Pak Presiden juga hadir untuk memberikan lencana. Lencana ini diberikan kepada wali kota, bupati dan gubernur yang akan diberikan sekali seumur hidup, atas prestasi yang pernah dilakukan untuk wilayahnya masing-masing,” kata Wali Kota Eri Cahyadi
Lanjut Wali Kota Eri Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.
“Dan alhamdulilah, Surabaya juga mendapatkan penghargaan (Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha) itu sekali seumur hidup, yang selama ini belum ada Wali Kota Surabaya mendapatkan itu,” imbuhnya.
Selain Wali Kota Eri, sejumlah kepala daerah lain juga dijadwalkan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Di antaranya, Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024) dan Anna Mu’awanah (Bupati Bojonegoro periode 2018-2023).
Selain itu juga ada pula Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (Bupati Banyuwangi periode 2019-sekarang), Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta periode 2021-sekarang) hingga Bobby Nasution (Wali Kota Medan periode 2021-sekarang).
Sebagai informasi, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan atau diberikan dengan Keputusan Presiden RI.
Tanda kehormatan ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Lencana ini diperuntukkan bagi kepala daerah dan hanya diberikan sekali dalam seumur hidup
Penulis : Syafik