Mantan Anggota DPRD Somasi Bupati Bojonegoro

oleh -75 Dilihat
Mantan anggota DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto.Foto/dok.Istimewa

Bojonegoro- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto mengajukan somasi kepada Bupati Bojonegoro. Somasi yang disampaikan terkait perjanjian kerjasama antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER) pada Rabu 1-Juli-2020.

Agus Ris-begitu biasa dipanggil, menyampaikan bahwa pemilihan somasi dirujuk pada tata bahasa. Yakni memperingatkan. Sehingga dalam surat somasi tersebut, perihalnya adalah permohonan status quo. Dan surat somasi ditujukan kepada Bupati Bojonegoro karena Bupati exoficio (secara otomatis) adalah pemegang saham dari BUMD di Bojonegoro.

Surat yang serupa juga disampaikan kepada bupati sebelumnya. Baik Bupati Bojonegoro periode 2002-2007, Santoso, maupun kepada Bupati Bojonegoro periode 2008-2018, Suyoto. Namun dengan alasan belum ada pembagian deviden maka surat tersebut tidak ditindaklanjuti.

Agus Ris menyampaikan, dalam suratnya menyampaikan perjanjian antara PT ADS dan PT SER cacat hukum. Hal itu karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan harus dianggap tidak sah dari awal atau avoid ab inito. Pasalnya Perjanjian tersebut bertentangan dengan penjelasan pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :   Paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah Sapa Pedagang Pasar

Dimana ditegaskan, lanjut Agus Ris, yang dimaksud perusahaan nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Sementara PT SER adalah Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85 persen sahamnya dikuasai China Sonangol. “Bupati punya kewenangan untuk melakukan perubahan perjanjian tersebut,” kata pria yang sekarang berprofesi sebagai petani dan advokat ini.

Baca Juga :   Hotel Milik Pemkab Bojonegoro Mengalami Kerugian Rp 923 Juta

Agus Ris meminta kepada Bupati Bojonegoro untuk memerintahkan kepada PT ADS agar tidak melakukan perbuatan keperdataan. Yaitu yang berhubungan dengan pembagian deviden maupun segala hal yang menyangkut dana participating interest. Karena berpotensi korupsi jika dalam pembuktian dalam persidangan di pengadilan nanti perjanjian antara PT ADS dan PT SER tersebut dinyatakan cacat hukum.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *