Mantan Anggota DPRD Bojonegoro Daftarkan Gugatan Class Action soal PT ADS

oleh -
Grafis soal proses pembentukan PT ADS Bojonegoro. Desain Grafis/Syafik

Bojonegoro-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2009-2014, Agus Susanto Rismanto, mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Gugatan diterima oleh Petugas Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan nomor registrasi 29/PH.A/2020/PN.BJN. “Hari ini kita daftarkan gugatan class action di PN Bojonegoro,” katanya pada damarinfo.com, di Bojonegoro pada Selasa 7-Juli-2020.

Sedangkan yang menjadi tergugat dalam gugatan class action ini adalah Bupati Bojonegoro, juga PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), PT. Surya Energi Raya (SER). Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Materi gugatan adalah tentang pengelolaan Participating Interest (PI) Bojonegoro di Blok Cepu,” imbuh Gus Ris, panggilanya, singkat mantan politisi Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) Indonesia ini.
.
Sebelum resmi mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Gus Ris telah mengajukan somasi kepada Bupati Bojonegoro. Materinya sama, yakni berkaitan dengan kerjasama antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER) yang dinilainya cacat hukum.
Hal itu karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan harus dianggap tidak sah dari awal atau avoid ab inito. Pasalnya Perjanjian tersebut bertentangan dengan penjelasan pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dimana ditegaskan, lanjut Agus Ris, yang dimaksud perusahaan nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Sementara PT SER adalah Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85 persen sahamnya dikuasai China Sonangol. “Bupati punya kewenangan untuk melakukan perubahan perjanjian tersebut,” kata pria yang sekarang berprofesi sebagai petani dan advokat ini.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Baca Juga :   Kang Yoto Muncul di Acara Raker Partai NasDem Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *