Warga Menulis
Maklumat Kahmi Bojonegoro

oleh -
Lambang Kahmi dan HMI. /indojayanewes.com

Implikasi pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) telah berdampak. Antara lain terhadap perlambatan atau penurunan pendapatan masyarkat terdampak terutama sektor pekerjaan informal di Bojonegoro.

Disisi lain beban psikologis masyarakat dalam bentuk rasa takut memaksa sebagian besar masyarakat untuk menghentikan kegiatan ekonomi, dan berimplikasi pada ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuha hidupnya sehari-hari.

Memperhatikan hal-hal tersebut, Majelis Daerah KAHMI (Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Bojonegoro, dengan merujuk pada:

  • Preambule UUD 1945 Alenia 4 “..Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum …”.
  • Pasal 34 UUD 194 tentang Jaminan Pemberian Jaminan Sosial.
  • Inpres No.4 Tahun 2020 tentag Refocussing Anggaran, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, yang salah satu intinya pemerintah daerah dapat menfokuskan anggaran pada penanganan covid 2019, termasuk didalamnya adalah masyarakat terdampak.
Baca Juga :   Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT RI ke 79

Atas dasar aturan sebagaimana dimaksud Majelis Daerah KAHMI Bojonegoro:

  1. Menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro yang dengan sadar menta’ati aturan dan himbauan pemerintah.
  2. Menyampaikan terimaksih yang sedalam-dalamnya kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan kelompok masyarakat yang telah bergotong royong melakukan kegiatan sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus Disease 2019 dan berbagai bantuan sebagau upaya peringanan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
  3. Memandang perlu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapatnya mengalokasikan anggaran pada pemenuhan ekonomi masyarakat terdampak, (Selain ASN dan TNI, POLRI) secara keseluruhan. Jika diasumsikan jumlah terdampak 1 juta masyarakat dikalikan Rp 600.000 adalah Rp 600 miliar.Bahwa apa yang akan dilakukan Insya Allah tidak akan terlalu berdampak pada APBD Bojonegoro yang bisa dikatakan cukup mampu untuk memenuhi semuanya.
  4. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan informasi akurat pada publik. Juga memberikan edukasi pada masayarakat terkait dgn covid19. Kemudian memberi pembekalan kecakapan hidup pada situasi darurat covid 19.
Baca Juga :   Kasus Lalu Lintas Dominasi Persidangan di Pengadilan Bojonegoro

Demikian maklumat ini disampaikan untuk menjadikan perhatian pada pihak-pihak yang berkompeten demi kebaikan masyarakat Bojonegoro.

Pengurus Kahmi Bojonegoro

Koordinator Presidium : M. Yazid Mar’I,

Sekretaris Presidium : M. Nur Faqih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *