Lasuri : “Pengelolaan Pasar Daerah itu ada Regulasinya, Siapa Bilang Tidak Ada”

oleh
(Unjuk Rasa Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Depan Gedung Pemkab Bojonegoro, Jumat, 14-1-2022. Foto : Syafik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Polemik relokasi pedagang dari Pasar Kota ke Pasar Wisata sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Para pedagang yang memiliki bedak, los di pasar kota tidak bersedia di relokasi. Permasalahan dasar hukum pengelolaan pasar kota pun menjadi bagian dari polemik tersebut, pasca dibubarkannya Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri menyampaikan bahwa pengelolaan pasar menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro berdasar  Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro  dan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro. Menurut Lasuri dasar hukum itu lah yang digunakan untuk menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang besaran sewa los, bedak Pasar Daerah.

Baca Juga :   Sejak Demo Penolakan, Forkopimda Belum Rapat soal Relokasi Pasar

“jadi regulasinya jelas,  siapa bilang tanpa regulasi” Tegas Politisi asal Kecamatan Baureno ini.

Lanjut Lasuri, untuk Pasar Kota ini harus cermat dalam penanganannya pasalnya ada sejarah panjang yang harus diperhatikan, salah satunya adalah perjanjian yang dibuat oleh Pedagang, Pemkab dan Pihak ke-3 kala itu. Menurut Lasuri para pedagang berpegang pada perjanjian tersebut sehingga tidak mau membayar retribusi, karena jika membayar retribusi, maka sama saja para pedagang mengakui kalau mereka tidak membeli, sesuai dengan perjanjian tersebut.

“pasar kota itu beda dengan pasar lainnya, jadi jangan hanya asal ingin estetika kota saja” Kata Lasuri

Pada pasal 9 Perbup yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro Anna Muawanah tanggal 30 Desember 2021 itu, menyebutkan Bidang Pengelolaan Pasar yang mempunyai fungsi;

  • penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan  teknis di bidang Pengelolaan Pasar;
  • pengaturan, penertiban, pemeliharaan dan pengawasan Pasar Milik Daerah;
  • pemberian pertimbangan teknis perizinan di lingkungan Pasar Milik Daerah;
  • pemberian dan pencabutan perizinan di lingkungan Pasar Milik Daerah yang menjadi kewenangannya;
  • pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; f peningkatan Standar Manajemen Mutu antara lain SPP, SOP, SPI, SPM dan lain-lain;
  • pelaksanaan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pasar Daerah;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro terkait dengan tugas dan fungsinya.
Baca Juga :   Tak Jualan Tiga Bulan, Pedagang TBS Minta segera Diberi Tempat Berdagang

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *