Lasuri : Penetapan Kesepakatan KUA PPAS Terlambat Tidak Masalah

oleh 149 Dilihat
oleh
(Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri.)

Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Bupati Bojonegoro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro tak mencapai mufakat atas Kebijakan Umum Anggaran Sementara dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024.

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengirim Rancangan APBD (R-APBD) tahun anggaran 2024 ke DPRD Kabupaten Bojonegoro meski tidak ada kesepakatan.

“Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, jika tidak ada kesepakatan bersama, maka Kepala Daerah akan menyampaikan Raperda tentang APBD TA 2024 kepada DPRD. Kesepakatan KUA PPAS adalah kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Di mana salah satu jika tidak sepakat, maka tidak ada kesepakatan. Kepala Daerah juga sudah mengajukan surat kepada DPRD (melebihi waktu 6 minggu) sehingga membuat usulan Raperda APBD 2024 kepada DPRD,” jelas Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah Kamis 7-9-2023, seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Bojonegoro bojonegorokab.go.id

Selain itu, sesuai aturan, jika Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun.

Baca Juga :   Dua KUA PPAS APBD Bojonegoro Bakal Ditetapkan dalam Satu Hari.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro Lasuri menyampaikan bahwa kesepakatan KUA PPAS itu penting karena pada saat penyampaian Perda APBD kepada Gubernur Jawa Timur, syaratnya harus melampirkan  Nota Kesepakatan KUA PPAS

Baca Juga :   Mengejutkan! Perekonomian Bojonegoro Tahun 2021 Terjun Bebas

“bisa jadi nanti ditolak oleh Gubernur atau kalau diterima pun tidak mendapatkan nomor registrasi” Kata Pria yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro ini.

Lanjut Lasuri, jika ditolak oleh Gubernur Jawa Timur maka APBD tersebut tidak dapat dilaksanakan. Menurutnya lebih baik terlambat dalam penetapan kesepakatan KUA PPAS dari pada tanpa ada nota kesepakatan KUA PPAS

“kalau terlambat penetapan kesepakatannya, paling-paling sangsinya hanya diberi catatan dan dimohon untuk tidak dilakukan lagi tahun berikutnya” Tegas Lasuri

Lasuri mencontohkan pada tahun 2022, KUA PPAS untuk APBD tahun 2023 ditetapkan pada bulan Oktober 2022, sementara itu untuk KUA PPAS tahun anggaran 2022 ditetapkan pada tanggal Oktober 2021.

penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *