Larangan Mudik Lebaran Disampaikan Kapolsek Sumberejo Lewat Mimbar Jumat

oleh 31 Dilihat
Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Kanafi, kepada jamaah sholat Jum’at di Masjid Miftahul Ulum Dukuh Pacul Desa Kayu Lemah Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Jum’at 23-April-2021. Foto/dok. Humas Polres Bojonegoro

Damarinfo-Bojonegoro -Pemerintah telah mengeluarkan aturan berkaitan dengan larangan mudik lebaran pada tahun 2021. Hal ini diungkapkan Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Kanafi, kepada jamaah sholat Jum’at di Masjid Miftahul  Ulum Dukuh Pacul  Desa  Kayu  Lemah Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Jum’at 23-April-2021. “Larangan mudik sudah diterbitkan pemerintah. Untuk itu, masyarakat diminta mengikuti aturan ini, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” jelasnya.

Dikatakan Kapolsek Sumberrejo, hal ini dimuat dalam Surat Edaran No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah. Juga dan UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan.

Namun, lanjut Imam Kanafi, dalam masa pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia, kenyataannya penyebarannya masih dinilai tinggi. Untuk itu pemerintah mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan aturan yaitu melarang mudik. Tradisi mudik lebaran sudah melekat terhadap masyarakat. Yaitu dijadikan sebagai ajang pertemuan, silaturahmi, mengunjungi keluarga dan mengobati kerinduan suasana lebaran di kampung halaman. “Tetapi bagaimanapun kita harus mengikuti peraturan pemerintah dan untuk menahan diri bertemu dengan keluarga di lebaran tahun ini,” katanya.

Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Kanafi menghimbau kepada masyarakat khususnya Kecamatan Sumberrejo untuk mendukung aturan tentang larangan mudik tersebut, dengan tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun 2021 ini. Jangan berat hati itu semua demi kebaikkan bersama. “Masyarakat Kecamatan Sumberrejo untuk mendukung aturan ini. Jangan sampai menimbulkan klaster baru saat berlebaran nanti,” ucap Imam Kanafi.

Dengan mematuhi aturan pemerintah, lanjutnya, maka otomatis masyarakat telah  berkontribusi langsung dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran atau penularan virus Covid-19 di Indonesia. “Sayangi keluarga, sayangi saudara, sayangi teman dan sayangi diri kita sendiri,” pungkasnya.

Penulis  :Rozikin