Damarinfo-Bojonegoro –Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin 26-April-2021. Acara ini untuk mendukung aturan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dihadiri Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah didampingi Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, dan Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Inf. Bambang Hariyanto. Juga Kajari Bojonegoro, Kepala Bakorwil Bojonegoro, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, para pejabat utama Polres Bojonegoro, Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro, juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bojonegoro, Ketua Banser dan Ketua Kokam Muhammadiyah.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang membacakan amanah Kapolda jawa Timur, mengatakan Pemerintah melalui Satgas penanganan Covid 19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021. Dengan adanya aturan ini maka pelarangan mudik Lebaran secara resmi sudah diberlakukan.
Menurut Bupati Anna, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid 19, dan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran virus ini. Tak terkecuali pada libur Lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021. “Larangan Mudik Lebaran, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mengurangi mobilisasi pada saat Lebaran nanti,” tandasnya.
Lanjut Bupati Bojonegoro, mendukung kebijakan pelarangan mudik, Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan. Antara lain Operasi Keselamatan Semeru 2020 mulai tanggal 12 sampai 25 April 2021 dengan tujuan memsosialisasikan Larangan Mudik Lebaran tahun 202. Selanjutnya melaksanakan giat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mulai tanggal 26 April sampai dengan 5 Mei 2021 dengan tujuan untuk melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan. Baik di kabupaten/kota maupun provinsi.
Kepala Polres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan, dengan diberlakukannya Larangan Mudik Tahun 2021, harapannya Lebaran tahun ini bisa berjalan lancar. Tidak ada penambahan atau lonjakkan angka terpaparnya positis Covid-19 khususnya di Bojonegoro. Masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M. Untuk Kabupaten Bojonegoro pos penyekatan ada tiga titik. Antara lain perbatasan wilayah barat Kecamatan Padangan Jawa Timur dengan Kecamatan Cepu Jawa Tengah. Wilayah selatan di Kecamatan Margomulyo perbatasan dengan Kabupaten Ngawi dan Kecamatan Gondang perbatasan dengan Kabupaten Nganjuk.
“Untuk masyarakat mohon pengertiannya dengan Larangan Mudik tahun ini. Tetap mematuhi protokol kesehatan jangan sampai menimbulkan klaster baru dalam situasi Lebaran. Gunakan media seperti video call, whatsapp dan lainnya,” tandasnya.
Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H juga bakal melibatkan unsur terkait lainnya dari mulai Kodim 0813/Bojonegoro, Dishub Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Dinkes Kabupaten Bojonegoro, dan lainnya.
Penulis : Rozikin