Lampaui Target, Tahun 2023 Polres Bojonegoro Tangani 3 Kasus Korupsi Namun, Tidak Ada Yang di Pidana

oleh -33 Dilihat
oleh
Pelaksanaan press release ahir tahun 2023 oleh Kapolres Bojonegoro, 29-12-2023

Bojonegoro, damarinfo.com – Polres Bojonegoro di tahun 2023 memiliki target penanganan kasus korupsi dari Mabes Polri sebanyak 2 kasus. Dalam prakteknya Satreskrim Polres setempat berhasil menangani sebanyak 3 kasus korupsi dengan pengembalian uang ke kas negara hingga ratusan juta.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amrullah menjelaskan, target untuk penanganan kasus korupsi tahun anggaran 2023 ada 2 kasus. Dalam pelaksanaannya kasus korupsi yang sudah ditangani dan ada pengembalian potensi kerugian negara ada sebanyak 3 kasus.
“Target penanganan kasus korupsi di tahun anggaran 2023 ada sebanyak 2 kasus dan yang sudah di tangani serta ada pengembalian potensi kerugian negara ada sebanyak 3 kasus,” jelasnya pada Minggu, 31-Desember-2023.

Baca Juga :   Demi Bakti kepada Ibu, Berujung Maaf

Tiga kasus korupsi yang di tangani Satreskrim lanjut AKP Fahmi adalah, pertama kasus pengelolaan keuangan desa di Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu tahun anggaran 2021. Pengembalian ke kas negara sebesar Rp. 122.095.376,-. Kedua kasus penggelapan uang PBB-P2 di Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru tahun anggaran 2022 yang tidak disetorkan ke kas Daerah, dengan pengembalian ke kas negara sebesar Rp. 76.875.997,-. Yang ketiga kasus pembangunan gedung kantor Kecamatan Trucuk tahun anggaran 2019 yang tidak jadi/mangkrak, dengan ke kas negara sebesar pengembalian Rp. 619.084.937,098,-.

“Karena ada pengembalian potensi kerugian negara, maka terhadap penanganan 3 perkara tersebut kita limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Bojonegoro selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tandas pria berpangkat tiga balok di pundaknya tersebut.

Baca Juga :   Polisi Bojonegoro Tangkap Pengelola Arisan dan Investasi Bodong

Sehingga karena kasus di limpahkan ke Inspektorat selaku APIP maka, tiga kasus tersebut tidak ada yang di limpahkan ke Kejaksaan atau masuk ke ranah pidana. Sementara itu untuk perkara sidik yang saat ini tangani Satreskrim Polres Bojonegoro masih belum ada.

“Karena beberapa kasus yang kita tangani masih dalam tahap penyelidikan dan audit investigasi,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian tahun 2012 / Angkatan 44 Detasemen Wiratama Bhayangkara ini.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *