Bojonegoro, damarinfo.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi antara pengendara Sepeda motor Honda Grand Nopol L-2714-TY Kontra Sepeda motor Honda CB R150 Nopol S-5104-JBK, di Jalan Ahmad Yani turut Desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, mengakibatkan satu korban meninggal dunia di lokasi pada Sabtu, 18-November-2023.
Semula Sepeda motor Honda CB R150 Nopol S-5104-JBK yang dikendarai oleh berinisial KAS berjalan dari arah timur kebarat, sesampainya di TKP bermaksud mendahului kendaraan sepeda motor Honda Grand Nopol : L-2714-TY yang dikendarai oleh inisial SRD laki-laki 70 tahun asal Desa Sukowati yang tiba-tiba berbelok kekanan. Karena jarak sudah dekat dan pengendara sepeda motor Honda CB 150R Nopol S-5104-JBK kurang konsentrasi terhadap arus lalin didepannya akhirnya terjadilah kecelakaan lalu lintas.
“Saat itu pengendara motor grand tiba-tiba belok kekanan, Karena jarak sudah dekat dan pengendara Honda CB 150R tidak konsentrasi, terjadilan kecelakaan,” ujar Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu lintas Polres Bojonegoro IPDA Ahmad Adi Kiswanto.
Akibatnya pengendara sepeda motor Honda Grand meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan pengendara sepeda motor Honda CB R150 berinisial KAS, Laki-laki, 29 tahun asal Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, dan pemboncengnya berinisial MH, perempuan, 15 tahun dan MH, Laki-laki, 3 tahun, mengalami luka-luka dan di rawat di RSUD Bojonegoro.
“Kendaraan yang terlibat laka lantas juga mengalami kerusakan materiil, Kami menghimbau agar pengendara lalu lintas tetap hati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” tandas Kanit Gakkum Satlantas Bojonegoro tersebut.
Penulis : Rozi