La Nyala Mataliti  Berhak  Maju dalam Pemilihan DPD RI tahun 2024

oleh -
oleh
(Ketua DPD RI La Nyala Mahmud Mataliti saat Memberikan Kuliah Umum di Universitas Bojonegoro, Kamis 2-3-2023. Foto : Humas Unigoro)

Damarinfo.com – La Nyala Mahmud Mataliti yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia  dinyatakan memenuhi syarat dukungan untuk mengikuti Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Keputusan ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pada saat rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada Rabu, 1 Maret 2023.

Bertempat di Hotel Platinum, Jl. Tunjungan No. 11 – 21 Surabaya, rekapitulasi dimulai pada pukul 10.00 – 15.00 WIB. Dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta Anggota Insan Qoriawan, M. Arbayanto, Rochani, dan Nurul Amalia.

Selanjutnya proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bacalon dari setiap Kabupaten/Kota oleh masing-masing KPU kabupaten/kota secara bergantian. Lima orang komisioner KPU Jatim yang hadir secara bergantian memimpin proses pembacaan sampai selesai. Sehingga, diketahui berapa jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Jumlah proyeksi MS dan proyeksi sebaran dukungan yang MS.

Baca Juga :   KPU Bojonegoro Tetapkan 624 Caleg DPRD Kabupaten

Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon.

“Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024,” terang Insan.

“Artinya 6 Bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada tahapan verifikasi faktual kesatu ini tidak perlu melalukan perbaikan, tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan april,” lanjut Insan.

Sedangkan terhadap 14 Bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan.

“Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan,” ujar mantan anggota KPU Pasuruan tersebut.

Adapun masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga :   Pemilu 2024, Demokrat Bojonegoro Target 10 Kursi

Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023.

Untuk diketahui, enam Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat di antaranya AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu.

Sedangkan empat belas lainnya yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.

Turut mengikuti proses rekapitulasi dari KPU Jatim yaitu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, sejumlah staf bagian terkait, serta 38 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon.

Tampak hadir pula dari sejumlah pihak terkait. Diantaranya perwakilan dari Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo dan Muhammad Ikhwanudin Alfianto serta dua puluh Bakal Calon Anggota DPD atau yang mewakili

Penulis : Syafik

Sumber : jatim.kpu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *