Bahas Pentingnya Pemerataan PHI di Daerah Industri
Bojonegoro,damarinfo.com – Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi bertema “Urgensi Perluasan Yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)” di Hall Suyitno, Kamis 30-10-2025. Kegiatan ini menghadirkan Mashudi, SH., MH., Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (SPSI) Jawa Timur, sebagai narasumber utama.
Mashudi menjelaskan, PHI seharusnya hadir di setiap pengadilan negeri (PN) kabupaten atau kota, terutama di wilayah industri padat. Keberadaan PHI sangat penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha.
“Dasar hukumnya sudah jelas, yaitu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan PHI pada PN Gresik,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini kasus perselisihan industrial di Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro masih digabung di PN Gresik. Kondisi itu membuat proses hukum berjalan lebih lama dan tidak efisien.
Dorongan Efisiensi dan Penguatan Lembaga
Pria kelahiran Wotanngare, Kalitidu, itu menilai perluasan yurisdiksi PHI penting untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan dan mengurangi beban PHI Surabaya. Selain itu, kebijakan ini juga akan mempercepat penyelesaian sengketa di kawasan Jawa Timur bagian barat.
Namun, ia menegaskan bahwa perluasan yurisdiksi harus diikuti oleh penguatan kelembagaan dan administratif.
“Langkah ini menuntut penambahan sarana, prasarana, serta tenaga kepaniteraan yang memadai agar proses hukum berjalan lancar,” jelas Mashudi.
Mahasiswa Aktif Berdiskusi
Kuliah praktisi yang dimoderatori Gunawan Hadi P., SH., MH., berlangsung interaktif dan partisipatif.
Para mahasiswa antusias berdiskusi mengenai sistem peradilan hubungan industrial, peran serikat pekerja, hingga tantangan penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah.
Dorongan untuk Mahkamah Agung
Menutup sesi kuliah praktisi, Mashudi berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memperluas kewenangan PHI pada PN Gresik.
“Perluasan ini diharapkan mencakup wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Setiap daerah memiliki potensi industri dan potensi sengketa hubungan kerja yang tinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bojonegoro dengan banyaknya industri tembakau dan rokok juga membutuhkan akses hukum yang cepat dan adil agar hak-hak pekerja dan pengusaha terlindungi.
Editor ; Syafik
Sumber : unigoro.ac.id





