KPU Bojonegoro Verifikasi Administrasi 83 Ribu Syarat Dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal

oleh 163 Dilihat
oleh
Ketua KPU Bojonegoro Fathur Rohman

Bojonegoro,damarinfo.com – Setelah mendapatkan akses Sistem Pencalonan Pemiihan Umum Kepala Daerah (Silonkada) tahun 2024, pihak Bakal Pasangan Calon Perserorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal mengunggah kembali kekurangan syarat dukungan minimal.

Waktu 3 x 24 jam yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro dimanfaatkan dengan baik oleh pihak Bapaslon Perseorangan yang disingkat Nu-Sa ini. Jika sebelumnya jumlah syarat dukungan yang diunggah adalah 58 Ribu dukungan, setelah unggahan susulan ini jumlah syarat dukungan yang diunggah mencapai 83 ribu dukungan.

Ketua KPU Bojonegoro Fatkur Rohman menyampaikan bahwa setelah batas waktu yang diberikan yakni pada 26-Mei-2024 pukul 00.00 WIB, Bapaslon Perseorangan atau independen sudah mengunggah syarat dukungan melebihi syarat dukungan minimal yang dibutuhkan.

“Tahap berikutnya kami melakukan verifikasi administrasi untuk melihat kebenaran data syarat dukungan yang dimasukan di Silonkada” Kata Fatkhur Rohman

Baca Juga :   Menakar Peluang Teguh Haryono – Farida Hidayati di Pilkada Bojonegoro 2024

Lanjut Fatkur Rohman, untuk verifikasi administrasi ini pihak KPU Bojonegoro melibatkan Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan proses ini akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2024.

“setelah diverifikasi sepanjang jumlah syarat dukungan dan sebaran memenuhi syarat yang ditetapkan, yakni 67.200 dan tersebar di 15 kecamatan, maka syarat dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke tahap berikutnya”

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Berikutnya Harusnya Seperti Apa? Begini Kriteria dari KSK

Berdasar pada Surat Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 dalam tahap verifikasi administrasi untuk meneliti

  1. kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan masing-masingpendukung menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung; dan
  2. kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *