KPU Bojonegoro Tidak Kunjung Jatuhkan Sanksi Kepada 4 PPK Melanggar Kode Etik

oleh 98 Dilihat
oleh
Ketua KPU Bojonegoro Fathur Rohman

Bojonegoro, damarinfo.com – Sudah dua minggu pasca rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terhadap 4 PPK yaitu Kecamatan Padangan, Margomulyo, Bojonegoro dan Balen yang di nyatakan telah melanggar kode etik. Hingga saat ini belum jelas sanksi yang akan di berikan oleh KPU.

Surat rekomendasi Bawaslu tersebut tertanggal 14 Maret 2024 telah terbukti melakukan pelanggaran penambahan dan pengurangan suara saat rekapitulasi tingkat kecamatan, serta pelanggaran tidak profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Dengan putusan di nyatakan telah melanggar kode etik, dan tidak di naikkan sebagai pidana Pemilu karena sudah di lakukan perbaikan.

Baca Juga :   Tetap di Proses, Bawaslu Bojonegoro Panggil PPK 7 Kecamatan Senin Besuk

“Masih kita pelajari, nanti kita sampaikan hasilnya,” tutur Ketua KPU Bojonegoro Fathur Rohman Kamis, 28-Maret-2024.

Menurut Ketua KPU Bojonegoro, nantinya akan di lihat tingkat kesalahannya dan pada prinsipnya proses tahapan pemilu sudah di lalui dan hasilnya sudah di kembalikan semua baik di tingkatan partai politik, tingkatan saksi dan semuanya.

“Nantinya masih di ikutkan sebagai PPK dalam Pilkada atau tidak akan di evaluasi, yang jelas rekomendasi Bawaslu agar di berikan sanksi etik begitu,” ungkapnya.

Baca Juga :   168 Orang Lanjut Test Wawancara Calon Anggota Pengawas Pemlu Kecamatan.

Lanjut Ketua KPU, nantinya akan di lihat secara etik apakah kesalahannya fatal atau tidak fatal. Karena saat tahap rekapitulasi di ketahui bersama saat meminta tanggapan saksi diam semua dan saat finalisasi baru ketahuan.

“Sehingga, sebenarnya banyak faktor juga,” tandasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyampaikan, jika informasinya rekomendasi dari Bawaslu sudah di tindaklanjuti, namun pihaknya belum menerima surat tembusan terkait hasil tindaklanjut tersebut.

“Belum ada (surat dari KPU), tapi selalu kami kawal,” pungkasnya.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *