Bojonegoro, damarinfo.com – Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan oleh KPU Bojonegoro pada Jum’at, 20-September-2024 malam.
Peserta Rapat Pleno terbuka dihadiri Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Bakesbangpol Bojonegoro, Lapas Klas IIA Bojonegoro, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojonegoro, Tim Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Tim Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Pemantau Pemilihan dari Jaringan Demokrasi Indonesia serta Ketua dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi PPK se Kabupaten Bojonegoro.
Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Bojonegoro, Jumlah Kecamatan 28, Jumlah Desa/Kelurahan 430, Jumlah TPS 2.120, Jumlah Pemilih laki-laki 510.516, Jumlah Perempuan 515.847 dan Total 1.026.363.
Dalam penetapan DPT ini, Muhammad Muchid anggota Bawaslu Bojonegoro mempertanyakan ada selisih dengan data Bawaslu yaitu berdasarkan BA DPSHP tingkat kecamatan dan di bacakan Rekap DPT di Kabupaten masih ada data selisih. Perbedaan rekap di masing-masing rekap kecamatan karena terdapat selisih berjumlah 208 antara rekap di tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten yang tersebar di 19 Kecamatan yaitu di Kecamatan Tambakrejo, Ngasem, Dander, Sugihwaras, Kedungadem, Kepohbaru, Baureno, Kanor, Sumberrejo, Balen, Kapas, Bojonegoro, Kalitidu, Malo, Padangan, Trucuk, Sukosewu, Sekar dan Gayam.
Selain itu, hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, terdapat perbedaan Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) antara SK KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1495 Tahun 2024 dengan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan. Ini terjadi di 6 Kecamatan yaitu Balen, Baureno, Gondang, Purwosari, Sekar dan Sumberrejo.
“Setelah di tetapkannya DPT, bisa bernafas lega karena setidaknya 1 step terbesar sudah dilalui. Tetap jaga kesehatan dan selalu semangat dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pada tahapan selanjutnya.” ujarnya.
Lilik, selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bojonegoro menjelaskan bahwa adanya perbedaan antara Tingkat Kecamatan dan Kabupaten, karena Ganda antar Provinsi, Ganda dalam Provinsi dan Ganda dalam Kabupaten, Pemilih meninggal pasca Penetapan DPSHP tingkat Kecamatan, Pindah Domisili dan Pemilih Baru yang belum masuk dalam Daftar Pemilih. Untuk kaitannya Perbedaan Jumlah Laki-laki dan Perempuan antara BA Kecamatan dan SK KPU di karenakan kesalahan dalam memasukkan Jenis kelamin pada Pemilih.
“Karena seharusnya di aplikasi Sidalih yang harusnya Laki-laki menjadi Perempuan dan begitu juga sebaliknya,” pungkasnya.
Penulis : Rozi