Bojonegoro, damarinfo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan jika pelaksaan debat Pilkada 2024 berlangsung sesuai dengan Berita Acara (BA) pada tanggal 24 September 2024, yang mana debat pertama melibatkan Calon Wakil Bupati, kedua melibatkan Calon Bupati dan ketiga melibatkan pasangan calon.
“Kita laksanakan sesuai kesepakatan dalam BA tanggal 24 September 2024,” ungkap Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira, Sabtu 19-Oktober-2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polemik terkait dengan perubahan format pelaksanaan debat antar Calon Wakil Bupati (Cawabup) tidak ada titik temu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Teguh Haryono – Farida Hidayati dan nomor urut 02 Setyo Wahono – Nurul Azizah serta dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jum’at 18-Oktober-2024.
Dalam rapat kordinasi lanjutan ini, Tim Paslon nomor urut 01 di hadiri oleh M. Asep Awaludin dan tim 02 di hadiri oleh Moch. Arif Dausin Nazula, keduanya selaku Liaison Officer (LO).
Moch. Arif Dausin Nazula selaku Liaison Officer (LO) tim Paslon nomor urut 02 mengatakan, dalam rapat lanjutan terkait Berita Acara (BA) rakor mengenai debat publik masih sama tidak ada titik temu, sehingga KPU akan melakukan koordinasi dengan tim perumus dan meminta masing-masing Paslon menghormati keputusan final pasca KPU berkoordinasi dengan tim perumus dan pihak pihak terkait.
“Tadi, KPU akan berkoordinasi dengan tim perumus dan meminta untuk menghormati keputusan KPU nantinya,” ungkapnya.
Lanjut Nazula, bahwa pada prinsipnya tim Paslon nomor urut 02 tetap berpedoman pada BA yang telah di sepakati, karena BA tersebut merupakan produk hukum yang sah, yang dibuat oleh KPU yang ditandatangi oleh Ketua KPU dan anggota, Ketua Bawaslu dan masing-masing tim dari Paslon.
“Sehingga, KPU wajib melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Jika nantinya KPU mengubah format BA yang ada maka kami akan melakukan upaya-upaya tegas dan terukur,” tandasnya.
Masih menurut Nazula, PKPU nomor 13 dan KKPU 1363 sudah terakomodir di BA dan sebenarnya tidak ada yang dilanggar. Kalaupun calon nomor urut 01 ada keberatan maka ranahnya tidak lagi di KPU namun di Bawaslu.
“Jika ada keberatan, forumnya bukan di KPU tetapi sudah ada mekanisme yang mengatur yaitu gugatan ke Bawaslu,” tegasnya.
Tim Paslon nomor 02 melalui Donny Bayu Setiawan menyampaikan bahwa debat adalah salah satu metode kampanya yang diatur KPU. Intinya adalah sosialisasi visi misi Paslon. Visi Misi Paslon adalah dibuat, dibahas dan nanti di eksekusi bersama Paslon. jadi tidak ada istilah Visi misi Cabup atau visi misi cawabup. yang ada adalah visi misi paslon, dan tidak bisa di partisi.
“Bahwa dasar aturan pelaksanaan debat adalah Peraturan KPU dan Keputusan KPU No 1363. dalam aturan tersebut disebutkan “Paslon”, bukan Cabup ataupun cawabup secara parsial,” ujarnya.
Menurut Donny, kalau pelaksanaan debat adalah di partisi menjadi debat cabup-cabup, cawabup-cawabup, maka ini melanggar Peraturan dan Keputusan KPU itu sendiri.
“Kami berharap KPU bisa memahami ini, supaya kepercayaan terhadap KPU sebagai penyelenggara yang adil tidak diganggu oleh asumsi bahwa KPU berpihak kepada salah satu paslon,” pungkasnya.
Penulis : Rozi