Bojonegoro, damarinfo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro belum bisa menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Setyo Wahono – Nurul Azizah karena tidak sesuai regulasi yang ada. Keduanya telah mendaftar pada Rabu, 28-Agustus-2024 pukul 14.00 WIB.
Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira mengungkapkan bahwa, setelah berkas dokumen pencalonan maupun calon diterima kemudian dikroscek terkait dengan kelengkapan dokumen, yang mana dalam regulasi KPU ada syarat calon dan syarat pencalonan. Untuk syarat pencalonan berkaitan dengan dokumen partai pengusung kemudian syarat calon itu terkait dengan diri pribadi bakal pasangan calon. Beberapa dokumen yang telah diterima, kemudian dikroscek ada beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan regulasi KPU ada beberapa yang perlu diperbaiki.
“Jadi, ada beberapa berkas tidak sesuai template kemudian ada beberapa berkas yang tidak cukup bermaterai serta ada beberapa dokumen digital yang kurang jelas dibaca oleh aplikasi silon, sehingga berkas belum bisa kami terima” ungkapnya.
Kemudian, Lanjut Robby bahwa KPU telah melakukan koordinasi dengan Liaison Officer (LO) Bapaslon terkait hal tersebut, dan LO Bapaslon meminta waktu untuk memperbaiki dokumen-dokumen tersebut. Karena syarat pencalonan maupun syarat calon harus lengkap sesuai regulasi.
“Masa perbaikan diwaktu masa pendaftaran yaitu selama 3 hari, mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 dan kusus untuk hari ketiga sampai pukul 24.00 WIB,” terangnya.
Penulis : Rozi